Pemkot Tetap Minta Pembatalan Sertifikat Jalan Kenari
Kamis, 12 Juni 2014 18:07 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot Surabaya tetap meminta pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 525 tentang Jalan Kenari atas nama PT Sentral Tunjungan Perkasa, meski Badan Pertahanan Nasional hanya merekomendasikan untuk membuka jalan tersebut.
"Kami tidak sependapat dengan BPN. Kami tetap meminta agar sertifikat Jalan Kenari dibatalkan," kata Kabag Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, Wali Kota Surabaya sudah mengirim surat dengan Nomor 180/2788/436.1.2/2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tertanggal 6 Juni 2014.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan surat tersebut menjawab surat BPN Kota Surabaya II nomor 1403/2.100/35-80/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014. Dimana dalam suratnya, Wali Kota menegaskan sikap Pemkot tetap meminta pembatalan SHGB atas nama PT Sentral Tunjungan Perkasa.
Wali kota Surabaya sendiri sudah mengeluarkan surat permohonan pembatalan SHGB Jalan Kenari hingga enam kali. "Kami tetap berharap BPN menindaklanjuti permohonan pemkot," katanya.
Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan sebelumnya mendukung sikap tegas pemerintah kota dengan tidak asal melepaskan aset Jalan Kenari ke pihak lain karena aset-aset tersebut diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemkot tidak bisa melepas aset miliknya begitu saja ke pihak lain. Karena aset-aset tersebut diawasi ketat oleh BPK. Pemkot akan kesulitan mempertanggungjawabkan lepasnya jalan Kenari ke BPK jika menyerahkan aset tersebut," kata Machmud.
Machmud mengatakan DPRD sudah melakukan segala upaya untuk ikut mengambil kembali tanah aset Jalan Kenari, baik melalui Pansus DPRD maupun melalui keputusan hak angket.
Namun hingga saat ini, kata dia, upaya tersebut yang dilakukan sejak awal menjabat tahun 2009 hinga masa bakti hampir habis pada 24 Agustus 2014 ini belum juga berhasil.
"Dewan sendiri seolah kehabisan solusi untuk menyelesaikan persoalan Jalan Kenari yang di ambil alih PT Sentral Tunjungan Perkasa itu," katanya. (*)