DPD Desak Pemerintah Tangani Kasus TKI Ilegal
Rabu, 11 Juni 2014 18:14 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah Indonesia bersikap tegas dalam menangani fenomena pengerahan tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang diduga melibatkan jaringan tekong antarnegara.
"Harus ada aksi yang jelas dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja RI untuk menangani masih banyaknya TKI ilegal di luar negeri," cetus anggota DPD RI dari Lampung, Ahmad Jazuli saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tulungagung, Rabu.
Hasil dari kunjungan kerja (kunker) yang dilakukannya bersama tujuh anggota Komite III DPD RI lain di sejumlah daerah termasuk Tulungagung, disimpulkan kendala pelaksanaan UU nomor 39/2014 tentang perlindungan TKI ada pada legalitas buruh migrant itu sendiri.
Dari total tenaga kerja Indonesia yang berjumlah sekitar empat (4) juta orang lebih dan tersebar di berbagai negara tujuan, hanya 20 persen yang berstatus TKI legal.
Selebihnya menurut Jazuli adalah TKI informal atau tidak terdaftar di dinas
ketenagakerjaan di masing-masing daerah asal pekerja migrant tersebut.
"Kami melihat ada persekongkolan secara terstruktur yang melibatkan PJTKI (pengerah jasa tenaga kerja Indonesia) ilegal, tekong, serta jaringan birokrasi mulai dari tingkat desa hingga daerah," ungkapnya usai menggelar dialog dengan perwakilan PJTKI/PPTKIS di Kecamatan Besuki.
Bukti keterlibatan oknum pejabat birokrasi dia contohkan dengan maraknya pemalsuan identitas TKI seperti KTP, yang berangkat secara ilegal atau tidak terdaftar di dinas ketenagakerjaan.
Menurut dia, pemalsuan identitas TKI tentu akan melibatkan oknum kepala desa dan perangkat, serta oknum PNS/pejabat di dinas kependudukan daerah.
"Kami menemukan banyak PJTKI ataupun PPTKIS yang sudah bekerja dengan benar dalam melayani TKI kita, tapi banyak pula yang tidak benar sehingga harus dilakukan penindakan serta sanksi yang tegas," kata Hj Istibsyaroh, Ketua Komite III DPD RI asal Jawa Timur.
Banyaknya PJTKI yang "nakal" dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menjadi sorotan tersendiri di mata DPD RI.
Mereka dalam sejumlah dialog dengan perwakilan Pemerintah Daerah Tulungagung maupun saat bertemu dengan sejumlah perwakilan agensi/PPTKIS di Kecamatan Besuki mendapati informasi adanya PJTKI tak berizin yang bermain dalam penyelundupan buruh migrant.
Hasil dari inspeksi dan masukan informasi yang mereka peroleh dari kegiatan kunjungan lapangan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam sidang paripurna dan menjadi kajian bersama Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Dalam Negeri, maupun Kemenkumham RI.
"Kami cukup senang karena selama ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BNP2TKI cukup aktif dalam menindak PJTKI ilegal maupun yang ceroboh. Dalam setahun biasanya ada 10-15 yang disanksi, tapi kami kira upaya (penindakan) ini harus dipertegas," kata Jazuli.
Tulungagung sengaja dipilih sebagai salah satu sampel lokasi kunjungan delapan anggota Komite III DPD RI karena dianggap sebagai salah satu daerah kantong TKI terbesar di Indonesia.
Di Jatim, Tulungagung menempati urutan empat terbesar dalam hal jumlah pahlawan devisa, yakni mencapai 37 ribu orang lebih dengan tujuan berbagai negara. (*)