Sampang (Antara Jatim) - Kasus dugaan korupsi pada program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Sampang, Jawa Timur, merugikan negara senilai Rp7 miliar, kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat, Achmad Fauzan, Rabu. "Ini sesuai dengan hasil penyidikan yang kami lakukan kepada sejumlah pihak, baik penerima program bantuan, maupun pejabat pelaksana teknis program BSPS itu," kata Fauzan. Total anggaran yang dialokan pemerintah untuk program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni itu sebesar Rp14,5 miliar dari pemerintah pusat dari Kementerian Perumahaan Rakyat. Adapun jumlah warga penerima bantuan program itu sebanyak 1.932 orang, tersebar di 11 desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Masing-masing warga menerima bantuan sebesar Rp7,5 juta. "Namun fakta yang terjadi, nilai bantuan yang diterima warga itu hanya antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta," terang Fauzan. Kejari Sampang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni "R" dan "S". Penetapan kedua tersangka itu dilakukan tim penyidik Kejari Sampang, setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Pemeriksaan antara lain kepada warga penerima program bantuan di Kecamatan Kedungdung, Sampang, tim teknis pelaksana program di lingkungan Pemkab Sampang, dan petugas dari Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera. "Jumlah warga penerima bantuan yang kami mintai keterangan sebanyak 90 orang. Mereka itu merupakan warga penerima bantuan pada tiga dari 11 desa yang menjadi sasaran program BSPS di Kecamatan Kedungdung," terang Achmad Fauzi. Selain meminta keterangan kepada pihak penerima bantuan, tim penyidik Kejari Sampang juga telah memanggil pemilik PT Maksitek, yakni perusahaan yang menyediakan bahan-bahan bangunan yang menjadi mitra pelaksana program dalam kasus dugaan korupsi bantuan BSPS itu. Program BSPS di Kecamatan Kedungdung, Sampang ini merupakan program bantuan tahap pertama yang pengerjaannya telah digelar tahun 2013. (*)
Korupsi BSPS Sampang Rugikan Negara Rp7 Miliar
Rabu, 4 Juni 2014 18:47 WIB