Pamekasan (Antara Jatim) - DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan, Jawa Timur, memprotes pengiriman berkas dokumen c1 plano oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke KPU pusat tanpa saksi dan pengawasan petugas kepolisian. "Kalau dikirim tanpa pengawalan, maka bisa berpotensi disalahgunakan, karena sudah tidak ada yang mengawal baik dari petugas maupun dari saksi partai," kata Sekretaris DPC PBB Pamekasan Suli Faris, Senin. Semestinya, kata Suli, pengiriman alat bukti berupa form c1 plano dari KPU Pamekasan ke Jakarta itu mendapatkan pengawalan petugas polisi didampingi saksi partai dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan. Sehingga, dengan cara seperti itu, tidak akan menimbulkan kecurigaan bagi pengurus partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan. "Kalau seperti dibawa sendirian ke Jakarta oleh KPU, apalagi tanpa pengawalan polisi, kan patut dicurigai," terang Suli Faris. Suli yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, tindakan KPU Pamekasan yang membawa dokumen rahasia negara tanpa pengawalan petugas itu, memicu reaksi PBB. Sehingga, pihaknya terpaksa mengutus orang ke Jakarta untuk membawa form c1 yang dimiliki partainya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Itu akan menjadi bukti di persidangan nanti, apabila misalnya KPU membeberkan data yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," terang Suli Faris. Masing-masing partai politik peserta pemilu, kata dia, memiliki form c1, yang merupakan hasil rekapitulasi di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pamekasan. Komisioner KPU Pamekasan Didin Sudarman sebelumnya mengakui, pengiriman form c1 plano ke Jakarta yang akan dijadikan alat bukti dalam kasus perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstotusi (MK) itu memang tanpa saksi dan pengawalan polisi. Hanya saja ia menjelaskan, saat membuka kota suara untuk mengambil form c1 plano yang tersimpan di dalam kotak itu dihadiri oleh saksi partai politik dan diawasi langsung oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan petugas kepolisian Polres Pamekasan. Dengan demikian, sambung Didin, maka upaya untuk mengubah data sebagaimana tercantum dalam form c1 plano tersebut, akan sulit dilakukan, karena sudah disaksikan oleh semua pihak. Jumlah form c1 plato yang dikirim oleh KPU Pamekasan ke Jakarta sebagai alat bukti dalam kasus PHPU itu sebanyak 158 lembar yang tersebar di 158 TPS di Kecamatan Kota Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan. KPU terpaksa membuka kotak suara dan membawa form c1 plano ke Jakarta sebagai alat bukti, atas gugatan PHPU yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan atas dugaan adanya perubahan data hasil perolehan suara yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu. Sebelum melaporkan ke KPU, PKB sebelumnya telah melayangkan protes ke KPU Pamekasan dan meminta institusi itu melakukan penghitungan ulang, namun tidak dikabulkan dengan alasan sudah selesai di tingkat desa dan kecamatan. (*)
PBB Pamekasan Protes Pengiriman Alat Bukti Tanpa Pengawalan
Senin, 2 Juni 2014 21:53 WIB