Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya mengebut pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) menjelang masa baktinya berakhir pada Agustus mendatang.
Ketua DPRD Surabaya M. Machmud, Minggu mengatakan mengakhiri sisa masa jabatannya, pihaknya akan berupaya menyelesaikan tugasnya dengan baik dengan menyelesaikan pembahasan raperda.
"Beberapa hari lalu, kami sudah mengesahkan raperda pengendalian peredaran minuman beralkohol. Untuk sisa raperda yang masih dalam pembahasan kami targetkan disahkan pada 2 Juni mendatang," katanya.
Menurut dia, tujuh raperda yang masih dalam pembahasan meliputi pengelolaan sampah, penataan toko modern, pedoman tentang pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, rukun warga dan rukun tetangga, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang PDAM.
Selain itu, kata dia, juga raperda tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta
catatan sipil, penyediaan ruang bagi pedaang kaki lima di pusat perbelanjaan dan pusat perkantoran, laporan pertanggungjawaban Wali Kota Surabaya 2013.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada pengajuan draf raperda dari Pemkot Surabaya. "Jika pun ada pengajuan, kami masih sanggup. Paling kalau gak ada masalah, 3 bulan selesai pembahasan," katanya.
Machmud mengatakan dengan selesainya pembahasan raperda ini, tidak ada lagi pekerjaan rumah dari DPRD Surabaya periode 2009-2014 yang tidak terselesaikan. (*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.