Pemprov Jatim Manfaatkan Pajak Rokok Untuk Kesehatan
Rabu, 7 Mei 2014 17:29 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memanfaatkan pajak rokok untuk kesehatan sebagai pengimbang tingkat konsumsi rokok di antaranya digunakan pemerintah dalam pengembangan area merokok atau "smoking area" secara ideal.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Akhmad Sukardi mengatakan, pengelolaan sumber keuangan daerah merupakan kewenangan untuk memungut pajak sesuai undang-undang yang terdiri dari 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak dari kabupaten/kota.
"Salah satu kewenangan yang diberikan pada pemerintah provinsi yakni memungut pajak rokok yang pelaksanaannya telah dimulai sajak Januari 2014," katanya dalam sambutan Sosialisasi Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan, penggunaaan penerimaan pajak rokok dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebagai pengimbang tingkat konsumsi rokok seperti pengembangan area merokok.
"'Smoking area' itu akan ditempatkan di tempat strategis dengan tambahan fasilitas penghijauan sebagai filter polusi akibat asap rokok. Selain itu, pajak rokok juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi serta membuat iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok," paparnya.
Selain untuk kesehatan, kata dia, pajak rokok juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang penegakan hukum dapat dikerjasamakan dengan pihak atau instansi terkait, seperti pengurangan permasalahan peredaran rokok ilegal dan penegakan larangan merokok.
"Pemanfaatan pajak rokok di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota supaya dilaksanakan sesuai dengan pemanfaatan dan tidak terjadi duplikasi dengan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan pungutan pajak rokok diperhitungkan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok, dan bagi hasil diatur sebesar 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 70 persen untuk pemerintah kabupaten atau kota.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, Bobby Soemarsono mengatakan, maksud penyelenggaraan kegiatan sebagai upaya menyosialisasikan mekanisme dan prosedur pajak rokok sebagai pajak daerah yang pemungutannya secara efektif mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
"Tujuannya supaya pemerintah kabupaten/kota dapat mengetahui pemanfaatan pajak rokok di daerah itu arahnya seperti apa," tuturnya.(*)