Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat kepolisian dan TNI di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, menggeledah sebuah bengkel rekonstruksi besi karena ditengarai menjadi industri pembuatan ratusan replika senjata api laras panjang jenis SP-1. Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Whisnu Hermawan Februanto, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari penemuan 120 pucuk replika senjata laras panjang yang dikemas dalam peti bertuliskan "spare part kendaraan bermotor" di Kantor Pos Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (26/3) malam. "Senjata yang diproduksi ini memang hanya replika dan tidak bisa digunakan ataupun dimodifikasi menjadi senjata api betulan karena tidak ada jalur selongsong ataupun sistem pegas untuk menembakkan peluru," katanya dikonfirmasi usai penggeledahan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Purwa Priswanto (66) selaku pemilik bengkel rekonstruksi besi yang memproduksi replika senjata api jenis SP-1 tersebut tetap akan dijerat pidana karena tak mengantongi izin produksi dari dinas industri dan perdagangan setempat. Purwa yang telah tiga tahun menekuni kerajinan rekonstruksi besi secara mandiri tersebut, kata Kapolres, diduga melanggar pasal 45 Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian. "Kalau itu dilakukan secara sengaja ancaman hukumannya sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1984 adalah maksimal lima (5) tahun, tetapi bila tidak (sengaja) maka ancamannya maksimal setahun. Kami akan minta keterangan saksi ahli terlebih dulu untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan saudara Purwa," kata Whisnu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi akhirnya hanya bisa menyita satu unit replika senjata api laras panjang jenis SP-1 serta sejumlah bahan dan peralatan untuk membuat prototipe senjata serbu yang digunakan pada masa perang dunia II tersebut. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri bersama jajaran intelijen sempat beberapa lama mengorek keterangan Purwa Priswanto serta beberapa anak buahnya. Hasilnya, diketahui bahwa Purwa Priswanto atas nama PT Intimandiri miliknya, telah empat kali melakukan pengiriman replika sejata api dengan tujuan Tangerang sebanyak 48 unit, Jakarta sebanyak 31 unit, Surabaya sebanyak 30 unit, serta terakhir Aceh sebanyak 120 unit. Menurut pengakuan Priswanto, kecuali yang tujuan Surabaya, semua paket pengiriman dilakukan pada kurun tahun 2014. "Saya hanya melayani pemesanan dari kolega bisnis saya bernama Eko yang beralamat di daerah Tanjung Perak, Surabaya untuk dipasok ke sekolah-sekolah pelayaran. Termasuk yang tujuan Aceh ini untuk BP2IP (Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran)," terangnya. Ia berulang kali berusaha meyakinkan polisi maupun aparat intelijen TNI yang hadir bahwa replika senjata api yang dia buat bukanlah senjata sungguhan yang bisa digunakan menembak. Purwa juga menunjukkan tata cara pembuatan maupun proses perakitan untuk membuktikan bahwa replika senjata buatannya tidak akan bisa dimodifikasi, karena tak memiliki sistem pegas, wadah peluru, maupun pipa laras untuk alur peluru. "Saya tidak tahu ataupun mengerti jika hal ini dianggap salah. Kami tidak memproduksi senjata api sungguhan, ini hanya replika dan digunakan untuk latihan upacara atau senam siswa di sekolah-sekolah pelayaran," ujarnya. Setiap unit replika senjata laras panjang, Priswanto menjual ke pembeli dengan harga Rp850 ribu. Pada Rabu (26/3) malam, sejumlah anggota badan intelijen negara (BIN) informasinya terlebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Priswanto, menyusul terbongkarnya pengiriman ratusan replika senjata api laras panjang di kantor Pos Indonesia Cabang Medan, beberapa jam sebelumnya. (*)