Bawaslu Dalami Dugaan Ijazah Palsu Caleg Bondowoso
Senin, 24 Maret 2014 8:59 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur mendalami laporan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bondowoso terkait dugaan ijazah palsu dari seorang calon legislator setempat.
"Kami berjanji menindaklanjutinya dan segera mengkaji serta mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait," ujar Anggota Bawaslu Jatim, Andreas Pardede, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Bawaslu menerima laporan bahwa caleg DPRD Kabupaten Bondowoso daerah pemilihan V dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan Ketua DPRD, Ahmad Dhafir, diduga menggunakan ijazah palsu.
Sejumlah pihak yang akan diklarifikasi Bawaslu antara lain sekolah dan instansi yang menaungi serta sejauh mana ijazah tersebut diakui atau tidak.
Andreas Pardede mangatakan, Bawaslu Jatim membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja untuk membuktikan laporan tersebut.
"Jika memang terbukti melanggar maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi tindak pidana dan secara administratif kalau dia terpilih maka tidak bisa ditetapkan atau dilantik," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bondowoso, Moh. Usman mengatakan temuan itu juga sudah dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat sebelum daftar caleg sementara ditetapkan, namun tidak ada kejelasan tindak lanjut.
"Karena itu kami laporkan ke Bawaslu Jatim dengan harapan supaya ditindaklanjuti," kata dia.
Ia merinci sejumlah kejanggalan antara lain Lebih ijazah yang dipakai Dhofir bukanlah ijazah, tapi hanya berupa surat tanda lulus ujian akhir, sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik.
Selain itu, pendidikan Madrasah Aliyah (MA) yang bersangkutan hanya ditempuh setahun. Sebab dia dinyatakan lulus MTs pada 1980 dan ijazah MA tercantum 1981.
"Apa iya pendidikanMA hanya ditempuh setahun? Padahal saat itu belum ada program program akselerasi," kata Usman.
Pihaknya mengaku hanya melaporkan dugaan-dugaan ini dan menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut ke Bawaslu. (*)