Malang (Antara Jatim) - Komisi pemilihan Umum Kota Malang, Jawa Timur, menjamin para pemilih dari luar kota bisa menggunakan hak pilihnya dan mencoblos di daerah itu pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Hendty, Sabtu, mengatakan warga luar Kota Malang yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal, bisa menyalurkan hak politiknya di manapun, termasuk di kota ini.
"Untuk bisa mencoblos di Kota Malang, warga luar kota ini harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan calon pemilih, di antaranya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asal dan pernyataan memilih di Kota Malang," kata Hendry.
Bagi mahasiswa, lanjutnya, selain menyerahkan KTP juga harus menyerahkan kartu tanda mahasiswa (KTM)-nya serta mengurus penerbitan formulir A5 atau surat pindah pemilih dari panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal.
Jika semua prosedur dan persyaratan tersebut dipenuhi, kata Hendry, warga luar Kota Malang, termasuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tingginya di daerah ini bisa mencoblos di mana pun mereka tinggal.
Hendry juga menjamin jika warga Kota Malang yang sedang bekerja atau bermukim di daerah lain juga tidak akan kehilangan hak politiknya karena mereka pun juga bisa menggunakan hak pilihnya di wilayah mereka tinggal.
"Semua warga yang sudah masuk dalam DPT bisa menyalurkan hak suaranya, baik itu mahasiswa luar kota yang ada di Malang maupun warga Malang yang bekerja atau kuliah di luar kota," ujarnya.
Terbukanya kesempatan pemilih untuk migrasi ke daerah lain itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2013 tentang Pendaftaran Pemilih dan PKPU 26/2013 tentang Pemungutan Suara.
Belum lama ini mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Malang menggelar unjuk rasa terkait keberadaan mereka yang sudah masuk dalam DPT di daerah asal, namun tidak mempunyai kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politiknya karena pada saat pencoblosan merupakan hari efektif kampus.
Sementara itu untuk memulai kampanye terbuka, para calon legislatif (caleg) dan partai politik peserta Pemilu 2014 di Kota Malang menggelar Deklarasi Pemilu Damai yang dilanjutkan dengan karnaval demokrasi.
Deklarasi Pemilu Damai dan karnaval demokrasi yang dimeriahkan dengan berbagai atraksi dan hiburan itu ditutup dengan bazar murah di area stadion luar Gajayana.
Sehari sebelumnya (Jumat, 14/3) Deklarasi Pemilu Damai juga diikrarkan di Mapolresta Malang yang dihadiri para tokoh agama, pengurus parpol peserta pemilu, pimpinan lembaga tinggi di Kota Malang serta Wali Kota Malang Moch Anton.
Jumlah pemilih di Kota Malang yang amsuk dalam DPT mencapai 612 ribu jiwa lebih yang akan menyalurkan hak suaranya di 1.512 tempat pemungutan suara (TPS).(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.