Polisi Kediri Selidiki Dugaan Korupsi Tanah Uruk
Senin, 27 Januari 2014 20:27 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyelidiki dugaan korupsi tanah uruk dalam proyek pembangunan gedung fasilitas olah raga di Kelurahan Balowerti, kota setempat.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto, Senin mengatakan petugas telah melakukan penyelidikan pembangunan gedung tersebut dan mendapati ada dugaan korupsi.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan saat ini dalam proses penyidikan," katanya.
Proyek pembangunan gedung tersebut, kata dia, memang belum selesai. Polisi akan melihat proses perencanaan sebelum pelaksanaan, sampai proses pelaksanaan.
Sejumlah indikasi yang mengarah terjadinya tindak pidana dilihat ketika proses awal perencanaan di antaranya pemenang tender ternyata sudah menyerahkan proyek pembanguna pada perusahaan subkontraknya.
Pemenang tender proyek tersebut diketahui PT SAS dari Kediri, dan dalam pengerjaan proyek senilai Rp600 juta itu dalam pengerjaannya dilakukan oleh PT U.
Padahal, sesuai dengan aturan, hal itu sudah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana dalam pengerjaan proyek tidak diperkenankan untuk subkontrak secara keseluruhan.
Selain melanggar aturan, pihaknya juga menemukan indikasi kecurangan, di antaranya tanah uruk di bangunan tersebut. Dalam kontrak, tanah uruk mencapai 7.000 meter kubik, tapi nyatanya hanya 2.000 meter kubik, sehingga terjadi selisih sampai 5.000 meter kubik. Dengan itu, diperkirakan potensi kerugian negara sampai sekitar Rp300 juta.
Namun, Kapolres menyebut, potensi kerugian itu masih akan dihitung pasti dengan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Untuk saat ini, polisi sudah memeriksa 21 orang, termasuk direktur pemenang. Bahkan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun belum dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka lain, terus kami kembangkan termasuk kemungkinan dari pemkot," ujar polisi yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Proyek pengurukan tanah di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kediri, merupakan bagian dari beberapa proyek besar dari pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Proyek berupa fasilitas olahraga itu rencananya akan menelan dana APBD hingga Rp7 milyar. (*)