Gresik (Antara Jatim) - Terdakwa pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Gresik, Sap'an (26), warga Kecamatan Sangkapura divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat, Kamis.
Ketua Majelis Hakim, Edy Toto Purba mengatakan, vonis itu dijatuhkan karena terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP, yakni telah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri motor milik saksi korban Abdul Halim.
Vonis itu jauh lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Bagus Eka Prawira yang menuntut dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu, pencurian yang dilakukan terdakwa dilakukan pada 30 Juni 2013, yakni ketika itu terdakwa hendak pergi mancing di Dusun Rujing, Kecamatan Sangkapura.
"Saat tiba di kolam pancing, terdakwa melihat motor korban jenis Honda Supra No W 5948 EW dengan kunci yang dibiarkan menempel," katanya.
Sejak saat itulah, terdakwa berubah pikiran untuk mencuri motor kobran dan membawa kabur ke luar Kabupaten Gresik.
"Namun saat motor akan dibawa, korban berteriak sehingga banyak warga datang dan menangkap terdakwa untuk diserahkan ke Polres Gresik," katanya.
Menanggapi tindak pencurian bermotor di wilayahnya, Kepala Polres Gresik, AKBP Achmad Ibrahim mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada.
Selain itu tidak membiarkan kunci motor menempel saat diparkir, sebab akan memberi kesempatan pelaku pencurian membawa kabur motor.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.