Win Hendrarso Kembalikan Uang Ganti Rugi Rp2 Miliar
Senin, 21 Oktober 2013 20:14 WIB
Sidoarjo (Antara Jatim) - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp2 Miliar kepada kejaksaan atas kasus korupsi dana kas daerah tahun 2005.
Lilik Djaliyah, kuasa hukum Win Hendrarso, Senin, mengatakan kliennya telah menepati amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1891/Pid.Sus/2012 untuk mengembalikan ganti rugi uang negara sebanyak Rp2 Miliar.
"Dengan adanya pengembalian uang ini, artinya klien kami telah mematuhi putusan Mahkamah Agung," katanya.
Ia mengemukakan, uang tersebut diserahkan kepada salah satu jaksa eksekutor Wahyu Prasetya dalam bentuk cek bank.
"Meskipun telah mematuhi hasil keputusan Mahkamah Agung, tetapi klien kami tidak bersalah dalam kasus tersebut," tambahnya.
Menurut Lilik, pihaknya telah menyiapkan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Win Hendrarso ke MA.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sumardi mengatakan pengajuan PK merupakan hak terpidana tetapi hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi.
Terkait pengembalian uang ganti rugi, Sumardi mengatakan tindakan yang dilakukan Win Hendrarso patut mendapatkan apresiasi karena kepatuhannya terhadap negara patut dicontoh.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan menjelaskan bahwa dalam putusan MA Nomor 1891/Pid.Sus/2012, Win Hendrarso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan selanjutnya dihukum selama lima tahun penjara, sekaligus dilakukan penahanan.
MA berpendapat terpidana kasus korupsi kas daerah tahun 2005 itu telah terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain vonis lima tahun penjara, Win Hendrarso juga didenda sebesar Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. (*)