Kejaksaan Selidiki Rehabilitasi Kelas SMAN 1 Madiun
Rabu, 9 Oktober 2013 18:59 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menyelidiki proyek rehabilitasi sejumlah ruang kelas di SMAN 1 setempat senilai Rp700 juta yang diduga menyalahi aturan dan sarat korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun Sudarsana, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Madiun Bambang Budi Setiyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penetapannya baru kemarin, Selasa (8/10). Hari ini, kami mendatangkan tim ahli bangunan dari Universitas Brawijaya Malang untuk mengetahui letak kesalahan spesifikasi bangunannya," ujar Sudarsana kepada wartawan.
Menurut dia, tim ahli tersebut nantinya akan melakukan audit forensik dan manajemen atas dugaan korupsi rehabilitasi delapan ruang kelas di SMAN 1 Kota Madiun.
Selain itu, kejaksaan juga mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk melakukan audit pembukuan tentang dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Khusus Murid (BKM) dan Komite tahun 2010-2012. Dimana dalam audit dana BKM dan komite tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp256 juta.
"Audit dari BPKP sudah lebih dulu dilakukan. Sudah kami temukan kerugian negara sekitar Rp256 juta. Itu khusus audit dana BKM dan Komite tahun 2010-2012," kata Sudarsana.
Ketua tim auditor dari Universitas Brawijaya Malang, Sugeng Budio, mengatakan, sesuai permintaan dari kejaksaan, timnya yang berjumlah sembilan orang akan melakukan pemeriksaan manajemen dan forensik. Audit manajemen untuk mengetahui apakah bangunan sudah sesuai dengan perencaan awal. Sedangkan audit forensik untuk mengetahui kualitas bangunan.
"Tim kami bagi dua. Satu tim untuk melakukan audit manajemen, satu tim lagi melakukan audit forensik. Dari situ nanti akan kami ketahui hasilnya dua hingga tiga minggu ke depan," kata Sugeng, yang juga merupakan Ketua Jurusan Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang.
Sementara, Kepala SMAN 1 Kota Madiun Bambang Budi Setiyono mengaku belum tahu jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rehabilitasi kelas dan dana BKM. Alasannya, selain karena belum menerima surat penetapan tersangka dari kejaksaan, selama ini pihaknya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Saya tidak tahu kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya tetap mengikuti prosedur hukum. Yang jelas, anggaran tersebut telah digunakan sebagaimana mestinya, bahkan kami masih punya tanggunan dengan pihak rekanan," kata Bambang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang belum ditahan oleh kejaksaan. Alasan pihak kejaksaan, karena yang bersangkutan selama ini sangat kooperatif.
Diketahui, pada tahun 2012 SMAN 1 Kota Madiun mendapatkan kucuran program bantuan keuangan atau dana "blockgrant" dari pemerintah pusat sebesar Rp700 juta. Oleh pihak sekolah dana ini digunakan untuk merehabilitasi delapan ruang kelas. Penanggung jawab proyek ini adalah Bambang Budi Setiyono selaku kepala sekolah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, diduga ada penyalahgunaan pembangunan hingga akhirnya kejaksaan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, temuan kejaksaan mengembang pada dugaan penyalahgunaan dana BKM 2010-2012 oleh kepala sekolah. Hingga akhirnya, Kepala Sekolah Bambang Budi Setiyono, ditetapkan sebagai tersangka. (*)