Gresik, (Antara Jatim)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan memanggil paksa sejumlah Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang bermasalah di wilayah itu dengan bantuan kepolisian. Kepala Disnakertrans Gresik, Mulyono, Senin mengatakan pemanggilan paksa dilakukan karena selama ini sejumlah PPJP tidak menghiraukan pemanggilan awal, kedua hingga ketiga yang dilakukannya terkait adanya permasalahan para buruh yang ada di Gresik. "Pemanggilan paksa sejumlah PPJP akan kita lakukan dengan bantuan langsung pihak kepolisian, sebab berulang kali nota panggilan yang kita kirimkan dihiraukan oleh PPJP bersangkutan," katanya. Pemanggilan paksa, juga dilakukan karena desakan para buruh yang terus melakukan demo atau aksi menuntut ketegasan Pemkab Gresik terhadap sejumlah PPJP yang bermasalah. Mulyono mengaku juga akan mempertemukan antara perwakilan para buruh dengan PPJP serta perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Aksi Solidaritas Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di Kantor Pemkab Gresik mendesak agar pemkab setempat menyelesaikan pelanggaran PPJP. Koordinator aksi, Abdul Hakam mengaku, pelanggaran PPJP antara lain masalah pemenuhan upah buruh serta hilangannya hak jaminan hari tua pada program Jamsostek yang juga belum dipenuhi oleh PPJP. Selain itu, puluhan buruh juga menuntut agar pemerintah menghapus sistem kerja outsourcing, kerja kontrak serta memenjarakan sejumlah pengusaha nakal di Gresik. Sementara itu, sesuai data Disnakertrans terdapat empat PPJP yang telah melakukan pelanggaran dari puluhan PPJP yang ada di Gresik, namun salah satu sumber Disnaker tidak mau menyebut apa saja nama PPJP itu.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026