Polisi Surabaya Bekuk Produsen Minuman Keras "Cukrik"
Minggu, 6 Oktober 2013 14:08 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membekuk produsen minuman keras jenis "cukrik" yang mengakibatkan 14 korban tewas setelah meminumnya, sekaligus menyita ratusan botol sebagai barang bukti.
"Tersangka ini sudah kami incar sejak awal dan syukurlah berhasil ditangkap. Ketika dibekuk tersangka sudah tidak bisa berkutik lagi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu.
Tersangka berinisial Bud (52) warga Jalan Kutai Surabaya. Ia ditangkap tidak sendiri karena ketika dibekuk sedang bersama Don (35) asal Madiun. Polisi juga telah menetapkan Don sebagai tersangka karena diketahui berperan sebagai perantara antara Bud dengan produsen yang berada di kawasan Solo.
Setija menjelaskan, tersangka Bud merupakan pecatan anggota polisi yang pernah terlibat kasus penyelundupan kayu di wilayah hukum Bojonegoro. Selama ini, tersangka leluasa bergerak karena menjalankan bisnis haramnya secara diam-diam.
"Tersangka ini menyimpan minuman keras di sebuah gudang di Jalan Kutai Surabaya. Meski dilakukan diam-diam, warga sempat curiga dan mengancam melapor ke polisi, apalagi banyak korban tewas akibat minum 'cukrik' itu," kata dia.
Mantan Kapolres Sidoarjo tersebut juga menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, tepatnya di Sragen. Saat itu, tersangka Bud dan Don sedang mengangkut minuman keras yang diambil dari Sukoharjo.
"Jadi, ketika ditangkap mereka sedang mengangkut minuman keras ke sebuah gudang. Dari sana, polisi menyita 360 botol yang dimuat dalam 30 dos," kata perwira menengah tersebut didampingi Kasatreskrim AKBP Farman dan Kasubag Humas Kompol Suparti.
Sejak peristiwa tewasnya belasan korban akibat meminum minuman jenis ini, sekitar pertengahan bulan lalu, tersangka kabur dan menetap di sejumlah kota berbeda. Di antaranya di Bojonegoro, Madiun dan Solo.
Total, pihaknya menyita minuman keras "cukrik" sebanyak 41 dos besar, 23 dos dos kecil, dan 21 jirigen. Kemudian, 20 jirigen kosong dan 368 botol kosong siap isi juga ditemukan polisi di gudang penyimpanan.
"Kami juga menyita satu unit mobil jenis APV nomor polisi S-1457-JE yang didalamnya penuh botol dan dus berisi minuman keras. Polisi juga mendapati banyak nomor pelat kendaraan yang diduga palsu," ujar Setija.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 140, 142 dan 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Setija, tersangka dengan sengaja memperjualbelikan pangan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak memiliki izin edar. (*)