Sosiolog: Gugatan Khofifah Diprediksi Kandas
Sabtu, 28 September 2013 15:30 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sosiolog asal Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron memprediksi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kandas setelah mendengar sejumlah saksi di persidangan.
"Setelah mendengar kesaksian dari sejumlah saksi pada sidang kedua di MK, saya menilai gugatan yang diajukan penggugat bakal tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Menurt dia, kualitas saksi yang dihadirkan kubu "Berkah" dinilai tidak menunjukan adanya kecurangan Pilkada Jatim, 29 Agustus 2013. Dari rangkaian fakta persidangan yang ada, dugaan kecurangan yang dituduhkan itu sama sekali tidak muncul.
"Saksi yang dihadirkan kurang menunjukkan adanya bukti-bukti adanya kecurangan. Kalau saya menilai peluang gugatan Khofifah untuk menang di MK kecil," katanya.
Pada persidangan kedua pada Rabu (25/9), terkuak bahwa saksi penerima kambing melalui program Jalan Lain Menuju Kesejhateraan Rakyat (Jalin Kesra), mengaku tidak diminta secara khusus memilih kandidat tertentu, dalam hal ini pasangan petahana, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Menurut Ali Imron, sah sah saja Khofifah melakukan gugatan kepada MK. Akan tetapi, hakim juga bisa menilai dengan jernih mengenai fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan.
"Saya kira ketidakpuasan Khofifah dalam Pilkada ya wajar-wajar saja. Tetapi hakim pasti memutuskan kasus itu secara jernih. Kalau memang tidak ada kaitannya antara 'Jalin Kesra' dengan Pilkada maka gugatan itu kemungkinan akan kandas," katanya.
Pengajar Departemen Sosiologi itu meminta agar semua pihak bisa legowo menyikapi hasil Pilkada. Ia menilai, sudah saatnya elit yang kalah dalam Pilkada ikut memikirkan pembangunan Jatim ke depan.
"Harus bisa legowo dan ikut memikirkan pembangunan Jatim. Janganlah semakin memperuncing dan membuat statemen gaduh yang malah membuat kondisi politik tidak stabil," kata dia.
Tentang program "Jalin Kesra" yang diciptakan oleh Pemprov Jatim, lanjut Ali, sebenarnya cukup bagus. Artinya, kebijakan itu dilakukan untuk menurunkan angka kemiskinan yang ada di Jatim sehingga harus diapresiasi.
Sementara itu, Tim Pemenangan "Berkah", Mufti Mubaroq mengaku menyerahkan sepenuhnya ke persidangan di MK. Pihaknya percaya majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penggugat.
"Kami serahkan ke majelis hakim persidangan tentang hasilnya. Namun, kami tetap optimistis mampu menang di pengadilan MK," kata Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jatim tersebut. (*)