Tulungagung (Antara Jatim) - Ribuan atribut atau alat peraga kampanye yang dipasang para calon legislatif (caleg) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipastikan melanggar Peraturan KPU tahun 2013, demikian disampaikan Ketua Panwaslu Tulungagung, Muhammad Fadiq, Selasa. "Dalam PKPU 2013 disebutkan secara jelas bahwa alat peraga (kampanye) dalam bentuk baliho dan baner hanya boleh dilakukan oleh partai peserta pemilu, bukan caleg," jelasnya. Dikatakan, setiap calon legislatif hanya diperkenankan memasang alat peraga sosialisasi pencalonan berupa spanduk dengan ukuran tertentu dan jumlah yang dibatasi berdasarka peraturan masing-masing daerah. Namun fakta di lapangan disebut Fadiq menunjukkan sebaliknya. Mayoritas caleg memasang alat peraga kampanye dalam bentuk baliho dan baner dengan jumlah masif (sangat banyak). "Jika dihitung jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan. Kami telah inventarisir dan akan ditertibkan terhitung mulai tanggal 27 September ini sesuai keputusan pemberlakuan produk PKPU 2013," tegasnya. Teknis penertiban itu sendiri akan diserahkan kepada lembaga Satpol PP dan kepolisian. Panwaslu hanya akan memberikan rekomendasi atas semua atribut kampanye setiap caleg yang dinilai melanggar PKPU 2013, sekaligus mengawasi proses penertiban secara menyeluruh. "Sayangnya hingga saat ini belum ada rapat koordinasi dilakukan deks pemilu di tingkat Kabupaten Tulungagung demi mengantisipasi penerapan PKPU 2013 yang sesuai aturan mulai berlaku tanggal 27 September ini," sesalnya. Tetapi, Fadiq memastikan pihaknya akan bertindak tegas sesuai tupoksi yang mereka emban. Meski diakuinya banyak teror dari pihak-pihak tertentu yang tujuannya mempengaruhi sikap Panwaslu dalam menyikapi PKPU 2013 tersebut, Fadiq tetap akan menyerukan penertiban ribuan baliho dan baner semua calon legislatif yang dinyatakan melanggar aturan. "Kalau mengacu pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, langkah penertiban itu biasanya otomatis akan dilakukan teman-teman di Satpol PP maupun kepolisian tanpa harus menunggu rekomendasi Panwas," ujarnya. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026