Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 6,45 gram dengan nilai sekitar Rp12 juta. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono, Senin mengatakan pelaku yang ditahan itu adalah PA (28) warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Rumah itu adalah tempat kontrakan yang ia tinggali dengan keluarganya. "Ia ditahan di rumah. Kami dapat informasi kalau ia mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah kami selidiki dan geledah rumahnya, kami temukan barang bukti," katanya di Kediri. Ia mengatakan, polisi sudah lama berusaha menangkap pelaku, tapi selama ini masih gagal. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi dan menggerebek rumah pelaku, serta berhasil menemukan barang bukti tersebut. Surono mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan dalam kondisi rapi terbungkus plastik. Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita satu pak plastik untuk pembungkus, satu timbangan merek "camry" untuk menimbang sabu-sabu, seperangkat alat hisap berupa botol plastik yang dilengkapi dengan korek api dan sedotan dan pipet kaca. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi. Sementara itu, pelaku sendiri mengaku baru sekitar lima bulan berbisnis sabu-sabu tersebut. Ia menjualnya kepada rekan-rekan yang membutuhkannya. Selama ini, ia juga menggunakan telepon selulernya untuk berbisnis. "Saya menjual kepada yang butuh, teman-teman, untunga per gram Rp550 ribu," kata pria yang asi warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri tersebut. Ia mengatakan, awalnya ia membeli sabu-sabu sekitar 13 gram. Ia bisa menjual sekitar satu gram dalam sehari yang dijualnya sekitar Rp2 juta per gram. Pria yang bekerja serabutan itu juga menampik jika menjual sabu-sabu kepada remaja sekolah. Ia juga jarang menjual barang terlarang itu tempat hiburan malam, khawatir ia ketahuan. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diduga, masih ada pengedar lain yang belum ditangkap, mengingat omzet yang dijualnya juga cukup besar. Polisi juga menahan pelaku di kantor Polres Kediri Kota. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Ia juga terancam dijerat dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (*)
Polres Kediri Kota Tahan Pengedar Sabu
Senin, 16 September 2013 17:56 WIB