Demokrat Surabaya Biarkan Reklame Basra 9 Dibongkar
Kamis, 12 September 2013 16:54 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrat Kota Surabaya tidak mempersoalkan reklame politik di Jalan Basuki Rachmat (Basra) Nomor 9 berukuran 200 meter persegi berisikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan Cagub Seokarwo-Syaifullah Yusuf dibongkar petugas Satpol PP karena dianggap tidak berizin.
"Demokrat tidak mempermasalahkan pembongkaran reklame itu jika ketentuannya demikian," kata Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Dadik membantah pihaknya melakukan pembiaran dan tidak melindungi terhadap pembongkaran reklame yang diketahui adalah milik salah satu Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya. Bahkan ia juga membantah tidak bisa memberikan instruksi kepada Ketua DPRD Surabaya M. Machmud yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat beserta seluruh anggota Fraksi Demokrat agar pembongkaran tersebut dihentikan.
"Hasil Pilkada Jatim kan masih dalam gugatan. Mungkin keberadaan reklame ucapan tersebut dinilai kurang tepat karena yang berjuang juga tidak hanya Partai Demokrat melainkan juga banyak partai," katanya.
Soal perizinan, Dadik mengatakan tidak ada perizinan karena iklan tersebut bukan komersial. "Tapi kalau ketentuannya seperti itu, ya, kita mengikuti saja. Bendera parpol aja dibersihkan, sekarang kan ada aturan seperti itu. Satpol PP punya aturan sendiri terkait hal itu," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Ketua DPRD Surabaya M. Machmud. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pembongkaran reklame Basra/9 asalkan semua reklame diperlakukan sama.
"Harus adil, semua reklame harus diperlakukan sama. Kami melihat ini tidak adil, seperti reklame di Jalan Tidar atau dekatnya tempat karaoke itu dilindungi oleh oknum Dinas Cipta Karya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menunggu gebrakan dari Satpol PP, apakah beranu menindak reklame milik pengusaha. "Kita akan lihat 2-3 hari ini apakah berani. Paling tidak setiap hari harus ada reklame yang ditebang," katanya.
Saat ditanya tidak bisa melindungi reklame itu, Machmud mengatakan pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat. "Mestinya sudah dibahas di Komisi C sebelum dibongkar," katanya.
(*)