Jember (Antara Jatim) - Pihak investor akhirnya menghentikan pembangunan awalayan "Giant" di Jalan KH Siddiq, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal tersebut terungkap setelah Komisi D DPRD Jember mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif dan pihak PT Hero Tbk, induk perusahaan Giant, di gedung DPRD setempat, Senin. "Pembangunan supermarket dihentikan karena ada sejumlah izin yang belum selesai dan juga penolakan dari warga sekitar," kata Ketua Komisi D, Ayub Junaidi. Ia menyarankan kepada pihak investor untuk mencari lokasi lain sebagai pengganti pembangunan yang ditolak warga di bekas kantor Pabrik Es Telengsari milik BUMD Provinsi Jatim, PT Panca Wira Usaha. "Lebih baik cari lokasi lain yang tidak berdekatan dengan pondok pesantren, karena masih banyak lokasi yang strategis untuk pembangunan supermarket di Jember," tuturnya. Sementara perwakilan PT Hero Tbk, Ivan Pribadi, menolak saran tersebut dan lebih memilih hengkang dari Kabupaten Jember. "Tidak menutup kemungkinan di tempat lain juga ada penolakan. Banyak Gus di Jember dan saya tahu karakter orang Jawa Timur, sehingga lebih baik saya balik ke Jakarta," tuturnya. Tahap awal pembangunan swalayan Giant sudah dimulai sejak 1 September 2013. Bekas kantor pabrik es Telengsari sudah dibongkar dan lubang-lubang tiang pancang sudah mulai digali, bahkan Grup Hero itu mengaku sudah mengucurkan dana sekitar Rp500 juta. "Kami sudah mengantongi izin, bahkan ada delapan perizinan yang sudah kami kantongi, termasuk HO (ijin gangguan) dari warga sekitar, namun ternyata ini tidak cukup," keluhnya. Ia heran dengan rumitnya perizinan di Jember karena pihaknya membutuhkan proses mengurus izin selama enam bulan, padahal di daerah lain perizinan sudah tuntas sekitar 2,5 bulan. (*)
Investor Hentikan Pembangunan Swalayan "Giant" di Jember
Senin, 9 September 2013 20:34 WIB