Yusril: UU Narkotika Harus Direvisi
Senin, 19 Agustus 2013 19:14 WIB
Oleh Joko Susilo
Jakarta (Antara) - Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan pengkajian untuk merivisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kerusuhan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan.
"Menurut saya yang ditahan di LP itu kejahatan narkotika. Kenapa angkanya melonjak karena UU Narkotik saat ini memberikan hukuman alternatif mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotik ini dipenjarakan akhirnya jumlahnya melonjak," kata Yusril, usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Menurut dia, walaupun dibuat 1.000 LP akan tetap sama, yakni kelebihan kapasitas.
"Jadi selama ini, saya lihat mereka tidak melakukan apa-apa, kecuali sidak-sidak saja," katanya.
Yusril mengatakan perlu dilakukan penataan, tidak hanya pada LP, tapi juga pada tingkat UU-nya.
Mantan menteri kehakiman ini juga mengkritik Menkumham belum melakukan langkah konkrit dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di LP.
Dia mencontohkan narapidana yang sudah dijatuhi hukuman mati hingga saat ini belum dieksekusi, sehingga masih memenuhi LP.
"Ya orang yang sudah dijatuhi hukuman mati ditembak saja. Zaman saya jadi menteri kehakiman tembak saja. Sekarang ada berapa puluh orang sudah dihukum mati, sudah ditolak PK-nya, sudah ditolak grasinya tapi masih saja ada di LP. Lalu dihukum apa mereka itu? dihukum seumur hidup bukan, dihukum terbatas tidak, tapi ngapain di dalam LP, tembak saja," tegas Yusril. (*)