Susno Duadji Ajukan PK
Rabu, 10 Juli 2013 20:41 WIB
Oleh Riza Fahriza
Jakarta (Antara) - Terpidana perkara kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 dan suap PT Salmah Arowana Lestari, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Pak Susno mengambil jalan sejuk dan nyaman dan sudah tersedia dalam undang-undang yaitu PK," kata tim kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pengajuan PK itu diwakilkan karena yang bersangkutan berada di Lapas Cibinong, Bogor.
Diakui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2011, seharusnya untuk mengajukan PK pihak terpidana harus datang secara pribadi.
"Surat pengantar resmi permohonan PK dari beliau yang ditandatangani Kalapas dan diberi surat pengantar oleh Kalapas sudah saya berikan ke pihak PN," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, telah dieksekusi oleh kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong pada Jumat (3/5). (*)