IPW : 70 Persen Kasus Korupsi Dari Pengadaan Barang/Jasa
Sabtu, 6 Juli 2013 19:28 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Indonesia Procurement Watch menyatakan dari 385 kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 70 persennya merupakan kasus pengadaan barang dan jasa.
"Tingginya angka kasus yang ditangani KPK, menjadi indikator proyek pengadaan barang dan jasa merupakan lahan subur praktik korupsi di Indonesia," kata Direktur Program Indonesia Procurement Watch Hayie Muhammad saat menjadi pembicara pelatihan peliputan Pengadaan Barang dan Jasa di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, selama ini dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa di hampir semua kantor pemerintah khususnya daerah tidak ada pengawasan maksimal sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan keuntungan pribadi.
"Umpamanya ada pesanan-pesanan dari pihak-pihak lain seperti DPR, DPRD untuk memasukkan nilai pekerjaan atau proyek itu di atas harga HPS (Harga Perkiraan Sendiri)," katanya.
Itu sebabnya, lanjut dia, banyak ditemukan bahwa HPS itu lebih mahal dari pada harga pasar yang sebenarnya. "Itulah yang dibagi-bagi mereka untuk sebagai lahan korupsi mereka," katanya.
Selama ini, kata dia, proyek pengadaan barang dan jasa menghabiskan anggaran APBN sebesar 30 persen setiap tahunnya, dengan peningkatan sekitar 10 persen per tahun.
Selain KPK, kata dia, kejaksaan juga telah mengungkap sekitar 2.000 kasus pengadaan
barang dan jasa yang terindikasi korupsi, dengan pemborosan anggaran mencapai 30 hingga 40 persen.
Hayie Muhammad menambahkan, proses pengawasan mulai awal perencanaan memegang peranan penting dalam mencegah praktik kolusi dan korupsi, ditambah pengurangan potensi pertemuan antara penyedia dengan pengguna layanan melalui transaksi elektronik.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan pengawasan penuh pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut. "Selama ini BPK kurang menyentu permasalahan itu," katanya. (*)