Lamongan, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada usaha mikro serta sejumlah kendaraan dinas seperti mobil ambulan, mobil pemadam dan truk pengangkut sampah.
Kepala Bagian Humas Pemkab Lamongan, Zamroni, Rabu mengatakan, pemberian subsidi BBM itu diatur dalam Surat Bupati Lamongan Nomor 546/550/413.021/2012 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2012 tentang Surat Rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis tertentu (bersubsidi).
"Sejumlah usaha mikro, pengecer, nelayan dan petani masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, namun pembeliannya dibatasi dengan jumlah tertentu setiap harinya. Itupun mereka masih harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait," katanya.
Dikatakannya, untuk mendapat subsidi BBM sejumlah usaha mikro juga diwajibkan mengirimkan surat terlebih dahulu ke instansi terkait.
"Untuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat tegas dilarang menggunakan BBM bersusidi baik premium maupun solar, dan peraturan hanya memberikan subsidi pada kendaraan dinas tertentu seperti ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah," katanya.
Ia menjelaskan, untuk penjual eceran harus ada rekomendasi dengan maksimal pembelian setiap harinya dibatasi 10 liter.
"Untuk usaha mikro yang kekayaan bersih mencapai Rp50 juta, harus ada rekomendasi dari instansi terkait dengan pembelian maksimal 15 liter perhari," katanya.
Sementara itu, selain rekomendasi dari instansi terkait, Zamroni mengatakan pembelian BBM bersubsidi juga harus sepengetahuan pihak kepolisian dan Koramil setempat.
"Aturannya, untuk nelayan dengan kapal kecil maksimal hanya 30 liter perhari, sedangkan pemilik kapal besar volume pembeliannya maksimal 300 liter perhari, ditambah petani yang maksimal pembelian dibatasi 15 liter perhari," katanya.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.