DKP Malang Bentuk Tim Pencari Makam Fiktif
Senin, 3 Juni 2013 16:59 WIB
Malang (Antara Jatim) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, Jawa Timur, membentuk tim pencari fakta terkait adanya sinyalemen lahan makam fiktif yang diduga telah disewa secara perorangan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Wasto, Senin, mengatakan jika tim pencari fakta tersebut sudah mulai bekerja Mei lalu dan saat ini masih melakukan pendataan di lapangan.
"Sampai saat ini tim masih bekerja dan belum ada laporan. Kami tidak berani memberikan batas waktu, karena kami belum tahu tingkat kesulitan yang dihadapi tim," katanya.
Menurut Wasto, ada sembilan tempat pemakaman umum (TPU) yang menjadi sasaran pendataan terkait makam fiktif tersebut, yakni TPU Sukun, Samaan, Mergan, Mergosono, Kasin, Ngujil, Sukoharjo, Sukun Nasrani serta TPU Gadingkasri.
Wasto mengakui jika hasil pendataan di masing-masing TPU tersebut akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan pengaturan pemakaman, termasuk apakah perlu menambah lahan makam atau tidak, sebab ditengarai juga ada sejumlah makam yang sudah kelebihan kapasitas.
Sementara anggota Komisi C DPRD Kota Malang Choirul Amri mendesak pemkot untuk segera melakukan pendataan makam, sebab dari pendataan tersebut pemkot bisa melakukan identifiaksi, bahkan membongkar makam fiktif tersebut.
Politisi PKS itu mendesak agar pemkot juga segera memberantas adanya warga yang "memesan" lahan makam yang menjadikan tanah makam semakin sempit, meski sebenarnya lahan tersebut kosong dan tidak ada jenazahnya.
"Kalau lahan makam ini diperjualbelikan, bagaimana masyarakat yang tidak mampu. Mereka pasti akan kesulitan untuk memakamkan keluarganya, belum lagi biaya penggalian makam juga cukup mahal," ujarnya.
Meski sudah ada peraturan daerah (perda) tentang Retribusi Jasa Umum, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2011, biaya penggalian makam masih cukup tinggi, karena untuk biaya tidak tercantum dalam perda tersebut.
Sesuai Perda No 1 Tahun 2011 itu hanya disebutkan jika keluarga almarhum hanya wajib membayar retribusi penggunaan tanah makam sebesar Rp10 ribu/tahun untuk klasifiaksi TPU A, Rp7.500/tahun untuk klasifikasi B dan Rp5.000/tahun untuk klasifikasi C.
Namun, fakta di lapangan, biaya pemakaman, sudah termasuk penggalian makam bisa mencapai Rp1,3 juta sampai rp1,7 juta, tergantung keluarga (ahli waris) yang meninggal.
Dari sembilan TPU yang dikelola Pemkot malang, lima di antaranya sudah "overload", yakni TPU Samaan, TPU Mergosono, Mergan, Sukun serta Gading Kasri. Sedangkan empat TPU lainnya juga hampir penuh.
"Lahan pemakaman di daerah ini memang sudah semakin sempit dan pemkot juga sudah berencana menambah lahan pemakaman, namun hingga kini belum terealisasi. Padahal, program penambahan lahan pemakaman itu sudah diprogramkan dalam beberapa tahun terakhir ini," ujar Kabid Pemakaman DKP Kota Malang Didik Supomo.(*)