Oleh Joko Susilo
Jakarta, (Antara) - Universitas Gadjah Mada menyatakan otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Otonomi dalam pendidikan tinggi negeri (PTN) yang berbentuk badan hukum bagi penyelenggara pendidikan tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi (Dikti) adalah sama dengan yang ada dalam UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan MK adalah kesimpulan yang keliru," kata kuasa hukum UGM Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. saat sidang di MK Jakarta, Kamis.
Menurut Tata, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan mengharuskan suatu pengelolaan tertentu, sehingga menyebabkan kekakuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan menjadikan satu pola pengelolaan sebagai suatu keharusan norma hukum.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lanjut dia, keberadaan nomenklatur PTN satuan kerja, PTN badan layanan umum, dan PTN badan hukum adalah pilihan status dan bukan penyeragaman pola pengelolaan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Tata juga menegaskan bahwa konstruksi berpikir orang awam yang mendudukan PTN badan hukum seolah identik sebagai korporasi adalah sebuah kesalahan yang fatal.
"Badan hukum dalam kerangka korporasi mendudukkan laba sebagai motovasi, sedangkan badan hukum dalam kerangka pola penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah nirlaba," jelasnya.
Tata mengungkapkan bahwa dalam Pasal 63 UU Dikti menegaskan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba.
Dalam pengujian UU Dikti ini, UGM bersama Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) mengajukan sebagai pihak terkait.
Pengujian UU Dikti ini diajukan oleh Moh Junaedi (mahasiswa UI), Ahmad Rizky Mardhatillah Umar (mahasiswa UGM), Aida Milasari (orang tua mahasiswa), dan aktivis Yogo Daniarto.
Para pemohon menguji seluruh UU Dikti yang telah mengatur hal-hal teknis, terutama pengelolaan keuangan, telah menghilangkan tujuan utama pendidikan tinggi dan melahirkan ketidakadilan bagi sejumlah anak bangsa.
Sejak beberapa perguruan tinggi negeri menjadi berbadan hukum berdasarkan UU Dikti, seperti UGM dan UI, telah melahirkan sejumlah kebijakan kampus yang ujung-ujungnya menambah beban pembiayaan pendidikan kepada mahasiswa.
Pemohon menilai otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum yang terdapat di UU Dikti sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.