Malang (Antara Jatim) - Surat suara pemilihan kepala daerah Kota Malang, Jawa Timur, yang akan didistribusikan ke masing-masing Panitia Pemilihan kecamatan harus didrop ke kantor Komisi Pemilihan Umum terlebih dahulu, kata Kasat Intel Polresta Malang AKP Imam Solihin.
"Sebelum didistribusikan ke Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) harus di bawa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dulu untuk diperiksa, apakah jumlahnya sudah sesuai atau belum serta ada surat suara yang rusak atau tidak, bukan langsung di bawa ke PPK" tegas Imam Solihin, Senin.
Solihin secara tegas mengatakan jika pihaknya berkewajiban mengawal surat suara tersebut mulai dari percetakan ke kantor KPU untuk diperiksa, baru didistribusikan ke PPK. Sebab, jika langsung didistribusikan ke kecamatan dan ada masalah, maka pihak kepolisian harus bertanggung jawab.
Apalagi, lanjutnya, sesuai prosedur, surat suara dari percetakan tersebut harus diperiksa terlebih dahulu di kantor KPU dan disaksikan oleh pihak percetakan (PT Pura Barutama Kudus). Selanjutnya, baru ada penandatanganan berita acara penyerahan surat suara.
"Kami harus berhati-hati terkait pendistribusian surat suara ini, sebab masalah logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi isu yang sangat sensitif. Jika sampai ada kesalahan pasti akan menimbulkan konflik," tegasnya.
Berbeda dengan kepolisian, pihak KPU Kota Malang tetap kukuh agar surat suara dari percetakan langsung didistribusikan ke masing-masing PPK.
Karena ada perbedaan pendapat tersebut, distribusi surat suara dari percetakan sempat tertahan di kantor KPU.
Meski asurat suara tersebut sudah ada di kantor KPU, pihak KPU tidak ingin ada pemeriksaan. "Kita maunya langsung didistribusikan saja ke PPK karena waktunya sudah mepet dengan hari H pencoblosan 23 Mei mendatang," kata komisioner KPU KOta Malang Rusmifahrizal Rustam.
Menurut dia, surat suara tersebut tidak perlu dicek (diperiksa) dan dikeluarkan di KPU, karena KPU sudah percaya jika rekanan sudah memeriksa secara cermat surat suara tersebut.
Setelah sudah sampai di PPK, katanya, petugas bisa langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara lebih detail dan cermat, apakah ada kerusakan atau kekurangan jumlah surat suara.
Jumlah surat suara yang didistribusikan sebanyak 627.879 lembar dalam 200 box, serta Formulir C6 sebanyak 612.560 lembar sesuai jumlah pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap. Formulir C6 (surat undangan) itu dikemas dalam 221 box.
Pilkada Kota Malang akan dilaksanakan pada 23 Mei mendatang. Jumlah pemilih sebanyak 612.560 yang akan menyalurkan aspirasi politiknya di 1.200 tempat pemungutan suara (TPS).(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.