Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jatim, mengimbau 24 pengusaha setempatnb segera melunasi pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2012 yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.
"Kami terus mendesak dan mengimbau pengusaha yang masih memiliki tunggakan DBH CHT segera melunasi, mulai dengan menagih melalui surat kepada yang bersangkutan sampai memanggil langsung untuk datang ke Dishutbun," kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Akhmad Djupari, Sabtu.
Didampingi Kepala Bidang Usaha Perkebunan Khoirul Insan, ia menyebutkan pengusaha yang masih memiliki pinjaman DBH CHT itu, pernah dipanggil pada 4 April lalu.
Mereka, lanjutnya, diminta secepatnya melunasi tunggakan tersebut karena batas terakhir pengembaliannya tanggal 31 Maret sudah terlewati.
"Kami juga mengingatkan saat ini sudah mulai masuk musim tanam tembakau 2013," ujarnya.
Ia merinci besarnya tunggakan pengusaha ada yang hanya Rp10 juta, tapi sebagian mencapai Rp50 juta, bahkan ada satu pengusaha yang masih memiliki tunggakan Rp200 juta.
, "Tapi kebijakan kami pengusaha yang masih memiliki pinjaman DBH CHT tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman DBH CHT 2013. Bahkan, satu pengusaha yang memiliki tungakan Rp200 juta masuk daftar hitam, sebab sama sekali belum pernah mengangsur serupiahpun," jelasnya.
Menurut dia, penyebab pengusaha belum melunasi pinjaman, ada berbagai faktor, di antaranya tembakaunya belum laku dijual atau sudah laku dijual, namun belum dibayar pembeli.
Lebih lanjut Ia menjelaskan alokasi DBH CHT pada 2012 besarnya mencapai Rp8,64 miliar dengan jumlah peminjam sebanyak 126 pengusaha dan enam kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras.
"Pinjaman DBH CHT enam kelompok tani sudah lunas 100 persen," ucapnya.
Sesuai ketentuan, katanya, sebanyak 126 pengusaha dan enam kelompok tani yang memiliki pinjaman DBH CHT ketika mengajukan permohonan melengkapi dengan agunan berupa sertifikat tanah, BPKB, juga surat berharga di Bank Jatim Bojonegoro.
"Pengusaha tembakau maupun kelompok tani dikenakan bunga 1 persen, untuk kepentingan administrasi di Bank Jatim. Peminjam tahun lalu yang belum melunasi tunggakan tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman DBH CHT 2013 ini," tambahnya. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.