Gresik (Antara Jatim) - Kepolisan Resor Kabupaten Gresik menangkap pelaku sindikat pencurian bermotor antarkota yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Timur.
Wakapolres Gresik Kompol Kholilur Rohman, Jumat mengatakan, tersangka yang bernama Munir alias Carlos (27) warga Desa Nyoloh, Kecamatan Kedundung, Sampang Madura, ditangkap setelah menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama.
"Di wilayah hukum Gresik, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, sebab ada dua orang melapor ke polres telah menjadi korban aksi perampokan yang dilakukan tersangka bersama komplotannya," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan roda empat bersama komplotannya untuk mencari sasaran, dan setelah melihat sasaran, tersangka berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat, kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban.
"Setelah korban tidak berdaya, motor korban dibawa kabur dan salah satu korban yang melapor adalah Abdul Gani (20) warga Desa Panvdu Kecamatan Cerme, Gresik," tuturnya.
Sementara itu, aksi serupa yang dilakukan oleh tersangka juga terjadi di wilayah Surabaya dan Sampang, dan satu tersangka lain berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sampang, Madura.
"Komplotan ini beranggotakan empat orang, satu kita tangkap dan satunya lagi ditanggap jajaran Polres Sampang, sementara dua pelaku masih menjadi DPO," ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polres Gresik mengamankan barang bukti berupa dua bilah pedang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, dan motor bebek jenis Satria FU dengan nomor polisi W-3462-MX warna putih biru tahun 2013.
"Aksi tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ucap Kholilur.(*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.