Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat transformasi digital dengan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan langkah mempertegas posisi Surabaya sebagai salah satu pemerintah daerah dengan tingkat pemanfaatan sertifikat elektronik tertinggi di Indonesia.
"Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya menjaga keamanan dokumen digital sekaligus mempercepat pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan diskusi panel bertajuk "Dari Regulasi ke Implementasi: Pemanfaatan Layanan BSSN untuk Memperkuat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah", yang diikuti 20 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Ia mengatakan kerja sama dengan BSSN telah terjalin sejak 2018 dan kini diperpanjang hingga 2030. Selama delapan tahun terakhir, pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Surabaya terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
"Surabaya menjadi salah satu pemerintah daerah dengan pemanfaatan sertifikat elektronik yang cukup tinggi. Setiap hari jutaan dokumen elektronik diproses menggunakan sertifikat elektronik sebagai bentuk pengesahan yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eddy.
Ia menjelaskan, sertifikat elektronik digunakan sebagai dasar penerapan tanda tangan elektronik pada berbagai dokumen resmi pemerintah, mulai dari surat-menyurat, produk hukum daerah seperti Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan, dan Surat Edaran, dokumen kepegawaian, hingga dokumen pelayanan publik, termasuk perizinan.
"Pemanfaatannya juga telah diterapkan di sektor kesehatan melalui rekam medis elektronik sehingga dokter dapat mengesahkan dokumen secara digital tanpa proses manual," katanya.
Menurut Eddy, kerja sama dengan BSSN tidak hanya menjamin keabsahan dokumen elektronik, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap ancaman siber. Seluruh dokumen yang diterbitkan Pemkot Surabaya dilindungi dengan prinsip keamanan informasi yang mencakup kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan, sehingga risiko pemalsuan, perubahan tanpa izin, maupun penyalahgunaan data dapat ditekan.
"Keamanan dokumen digital menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan. Dokumen yang diterbitkan Pemkot Surabaya memiliki jaminan keaslian karena telah diverifikasi melalui sistem BSSN," ujarnya.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.