Polres Madiun Tangani 43 Kasus Penyakit Masyarakat
Selasa, 2 April 2013 13:05 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak 43 kasus penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukumnya selama Operasi Pekat Semeru 2013 berlangsung pada tanggal 22-31 Maret.
Kapolres Madiun Kota AKBP Ucu Kuspriyadi mengatakan, dari 43 kasus penyakit masyarakat yang ditangani tersebut, mayoritas adalah kasus peredaran atau penjualan minuman keras.
"Hasil Operasi Pekat Semeru 2013 didominasi oleh kasus peredaran minuman keras yang mencapai 21 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang," ujar AKBP Ucu Kuspriyadi saat rilis di Mapolres Madiun Kota, Selasa.
Data Polres Madiun Kota mencatat, rincian dari 43 kasus penyakit masyarakat dengan 62 tersanga tersebut adalah, kasus minuman keras sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka, perjudian sebanyak tujuh kasus dengan 13 tersangka, prostitusi sebanyak 11 kasus dengan 22 tersangka, dan premanisme sebanyak empat kasus dengan enam tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 173 liter minuman keras jenis Arak Jowo dalam kemasan jerigen, 17 botol minuman keras berbagai merek, serta sejumlah botol air mineral ukuran 600 mililiter dan 1,5 liter yang berisi Arak Jowo.
"Minuman keras tersebut didapatkan dari luar wilayah Madiun dan kemudian dijual oleh para tersangka yang rata-rata adalah pedagang kecil. Ini karena di Madiun tidak ada industri pembuatan minuman keras ataupun distributor besarnya," kata Ucu.
Kapolres Madiun Kota menambahkan, Operasi Pekat Semeru 2013 bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Madiun dan sekitarnya. Terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Madiun 2013 dan sejumlah daerah lainnya.(*)