Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, mengungkap sindikat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota ini, dengan korban anak di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Rabu mengatakan kasus ini berhasil diungkap dari penyelidikan yang dilakukan anggota. Polisi menangkap lima orang yang merupakan sindikat terkait dengan kasus TPPO tersebut.
"Kami berhasil menangkap lima orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya masih di bawah umur," katanya di Blitar.
Ia mengungkapkan lima orang tersangka itu antara lain SW (31), perempuan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ia indekos di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kedua adalah DR (21), laki-laki warga Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Ia indekos di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota
Blitar.
Tersangka ketiga adalah MFR (26), laki-laki warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ia juga indekos di Kelurahan/ Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tersangka keempat adalah FL (19), perempuan, warga Desa Gledung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan GMS (17), perempuan warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Kapolres mengungkapkan untuk korban ada tiga orang. Yang semuanya masih di bawah umur. Mereka antara lain HAS (14), M.A (16), dan S.A (16).
Korban mulai berkenalan dengan tersangka melalui media sosial pada April 2026 kemudian melakukan pertemuan di indekos Jalan Jawa, Kota Blitar tersebut.
Dari pertemuan tersebut, para tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja di prostitusi. Korban dijanjikan mendapatkan penghasilan tinggi dengan pembagian 50 persen untuk tersangka, dan sisanya 50 persen untuk korban.
Korban yang mayoritas dari keluarga "broken home" tersebut sepakat dan menyetujui tawaran tersebut dan mereka mulai melayani tamu di indekos tersebut.
Adapun para pelaku mencarikan pelanggan melalui media sosial (mechat). Mereka juga menyediakan tempat indekos sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
Para pelaku menjual korban dengan penawaran antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. Para korban melayani tamu mulai April 2026 hingga terbongkarnya kasus itu, Mei 2026 dengan jumlah bervariasi hingga belasan tamu setiap harinya.
Dalam perkara ini, selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit telepon seluler, uang tunai Rp400 ribu.
Mereka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui terkait adanya kegiatan prostitusi ataupun TPPO untuk melaporkan ke pihak yang berwajib atau layanan kepolisian.
"Kami juga mengimbau kepada para pemilik indekos untuk dapat melakukan pengecekan, dan tidak hanya untuk semata-mata untuk mencari nafkah, tapi benar-benar juga dicek. Sehingga membatasi ruang gerak terkait aktivitas-aktivitas yang seperti ini," kata Kapolres Blitar Kota.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026