Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Korupsi KUT
Selasa, 5 Maret 2013 18:01 WIB
Bangkalan, 5/3 (Antarajatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha tani (KUT) dengan nilai mencapai Rp130 miliar.
"Ada satu orang yang telah kami tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus KUT di Bangkalan ini," kata Kepala Kejari Bangkalan Hentero Cahyono, Selasa.
Kepala Kejari Bangkalan Hentero Cahyono menjelaskan hal itu menanggapi unjuk rasa puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM PKB) yang meminta agar Kejari menangkap para pelaku dugaan korupsi kasus KUT Bangkalan.
Ia menjelaskan, warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial "IF" yang dulu menjadi pengurus KUT di Kabupaten Bangkalan.
Penetapan tersangka sendiri, menurut Kajari dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah, tergantung pada hasil perkembangan penyidikan nanti," kata Hentero Cahyono.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tersangka "IF" itu belum ditahap dan pihak Kejari masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus itu.
Dana KUT itu dikucurkan pemerintah untuk membantu para petani dalam berupaya meningkatkan hasil produksi pertanian saat menghadapi krisis pangan pada 1998-1999 dengan nilai total mencapai Rp130 miliar. Namun dana itu tidak diterima petani.
Sementara itu, dalam aksinya massa PKB menyebut dua tokoh di Kabupaten Bangkalan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi KUT senilai Rp130 miliar itu, yakni "IF" dan "IB".
Kedua tokoh ini diduga telah menerima aliran dana KUT sebesar Rp18 miliar. Dana itu dibagikan kepada 232 kelompok tani dengan jumlah anggota ketika itu sebanyak 6.278 orang.
Dana sebesar itu direncanakan untuk mengelola areal lahan pertanian seluas 9.041 hektare.
LSM PKB juga menyoroti adanya keterlibatan sebagian LSM di Kabupaten Bangkalan dalam kasus dugaan korupsi dana KUT tersebut senilai Rp523 juta. (*)
Editor : Slamet HP