Ketua DPC PDIP Kota Malang Dinonaktifkan
Minggu, 17 Februari 2013 20:03 WIB
Malang - Peni Suparto per 17 Februari 2013 dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PDIP Kota Malang, Jawa Timur, bersamaan dengan turunnya surat rekomendasi calon wali kota dan wakil wali kota.
Surat penonaktifan yang ditandatangani Sekjen DPP PDIP Tjahyo Kumolo itu diantar kurir dari Jakarta dan tiba di Malang, Kamis, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Keputusan penonaktifan Peni Suparto sebagai Ketua DPC PDIP Kota Malang dari DPP ini tertuang dalam SK No 240/KPTS/DPP/II/2013. Dan, surat ini baru tiba sekitar pukul 15.30 WIB tadi dan langsung kami umumkan (bacakan) dihadapan ratusan kader maupun calon wali kota dan wakil wakil wali kota yang diusung PDIP, yakni Sri Rahayu-Priyatmoko," kata Sekretaris DPD PDIP Jatim Kusnadi.
Selain Ketua DPC, Sekretaris DPc Widjianto juga dinonaktifkan, sementara bendahara PDC yang saat ini dipegang Heri Puji Utami (istri Peni Suparto) masih aman dari posisinya.
Surat pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPC itu bersamaan dengan turunnya surat rekomendasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dari PDIP.
Ia mengemukakan, ada sejumlah poin yang tertuang dalam surat pemberhentian jabatan untuk Peni Suparto dan Wijianto. Poin tersebut antara lain adalah organisasi partai adalah alat perjuangan partai, untuk itu diperlukan pengurus partai yang militan dan patuh terhadap keputusan serta mekanisme partai.
Menurut dia, pernyataan Peni Suparto yang siap melawan DPP jika rekom tidak turun sesuai kehendak rakyat merupakan tindakan membangkang pada partai, apalagi Peni pernah menggunakan kaos partai lain di depan publik.
Melihat apa yang telah dilakukan Peni Suparto, tegasnya, maka DPP memutuskan untuk memberikan sanksi dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan Ketua dan Sekretaris DPC hingga waktu yang belum ditentukan.
Ia mengemukakan, berdasarkan aturan partai jika pengurus partai terbukti berperilaku menyimpang dan mengingkari tugas, maka DPP akan melakukan evaluasi disertai tindakan tegas bagi yang bersangkutan.
"Sikap Peni dan Widjianto yang tidak bersedia mendaftarkan dan menandatangani rekomendasi jelas-jelas melanggar aturan partai," tandasnya.
Agar mekanisme dan proses pencalonan Sri Rahayu-Priyaktmoko Oetomo sebagai Cawali-Cawawali yang diusung PDIP berjalan lancar, maka DPP menunjuk Plt Ketua DPC, yakni Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu) yang juga pengurus DPD PDIP Jatim.
Sedangkan sekretaris DPC, DPP PDIP menunjuk Priyatmoko Oeotomo untuk menggantikan peran Widjianto. "Untuk bendahara tetap dipegang Bu Heri Pudji Utami (istri Peni Suparto), namun jika dia nanti ingin mencalonkan diri dengan kendaraan partai lain, DPP tentunya juga akan memberhentikan Bu Heri Pudji Utami sebagai bendahara DPC," ujarnya.
Sebelumnya Peni Suparto menegaskan jika dirinya tidak akan menandatangani berkas-berkas pencalonan dan mengantarkan calon mendaftar ke KPU Kota Malang jika rekomendasi PDIP tersebut tidak jatuh ke tangan calon yang dikehendaki rakyat (Heri Puji Utami).(*)