BNN Temukan Ekstrak "Khat" di Jatim
Rabu, 13 Februari 2013 20:24 WIB
Surabaya - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan pihaknya menemukan ekstrak atau saripati tanaman "khat" dengan kandungan cathinone yang dilarang Undang-undang Narkotika itu beredar di Jatim.
"Khat dalam bentuk ekstrak sudah beredar di Jatim, tapi tanaman khat tidak ditemukan di sini. Hingga kini, tanaman khat yang riil ditemukan di Jateng dan Jabar," katanya di sela-sela menghadiri pencanangan 'Polda Jatim Zero Narkoba' di lapangan apel Mapolda Jatim, Rabu.
Menurut dia, khat telah masuk kategori narkotika golongan satu karena mengandung zat chatinone. "Karena itu, saya imbau masyarakat tidak menanam khat karena akan dikenai sanksi pidana," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. (*)