Kediri - Penyidik Polres Kediri Kota belum menetapkan tersangka lain dalam dugaan korupsi Jembatan brawijaya yang diperkirakan menghabiskan anggaran Rp71 miliar. "Kami tidak bisa langsung. Kami perlu keyakinan dan harus didukung bukti-bukti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Siswandi di Kediri, Senin. Ia mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah pejabat di antaranya Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi. Beberapa pejabat lain sudah diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Ketua Panitia Lelang Wijanto, PPTK Nur Iman Satrio Widodo, dan sejumlah pejabat lain. Untuk ke depan, Siswandi mengatakan sudah mengirimkan surat pada DPRD Kota Kediri. Sejumlah anggota DPRD akan diperiksa untuk mengetahui masalah pembangunan jembatan yang juga mendapatkan izin dari DPRD tersebut. "Surat sudah kami ajukan," katanya singkat. Sementara itu, Sekkota Kediri Agus enggan untuk dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan tersebut. Ia hanya tersenyum ketika ditemui sejumlah wartawan untuk meminta tanggapannya. Bahkan, sampai Senin malam, pemeriksaan juga belum selesai. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Kediri Hariadi enggan untuk berkomentar tentang pemeriksaan sejumlah pejabat di Kota Kediri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan yang menggantikan fungsi jembatan lama di Kota Kediri itu. Polres Kediri Kota intensif menyelidiki dugaan korupsi pada pembangunan jembatan brawijaya. Jembatan itu dibangun sekitar 500 meter dari lokasi jembatan lama, yang dibangun sejak zaman Belanda. Polisi bahkan sempat membawa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan di kantornya. Ia dibawa ke kantor polisi untuk tujuan pemeriksaan. Demikian juga dengan Ketua Panitia Lelang Wijanto. Bahkan, polisi sudah menetapkan status tersangka pada Wijanto, sementara untuk Kasenan hanya wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, terdapat beberapa kejanggalan dan diduga ada pelanggaran, di antaranya dalam proses persetujuan pembangunan itu. Jembatan itu dibangun pada 2011 lalu, tapi untuk anggaran sudah dialokasikan sejak 2010. Selain itu, dalam rencana awal anggaran hanya Rp66 miliar tapi membengkak sampai Rp71 miliar. Proses lelang juga dinilai yang tidak sesuai dengan prosedur. Dari lima panitia lelang, ternyata hanya ketua yang mengetahui sementara sekretaris dan anggota tidak dan mereka hanya menerima honor saja. Dan, yang terakhir pengerjaan proyek itu bukan dilakukan oleh pemenang lelang, tapi oleh perusahaan lain. Pembangunan jembatan itu dilakukan oleh PT Fajar Parahiyangan sebagai penyedia jasa atau rekanan. (*)
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Lain Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya
Selasa, 12 Februari 2013 6:00 WIB