Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta evaluasi nasional terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat dalam patroli pengamanan, khususnya ketika berhadapan dengan anak.

"Evaluasi nasional terhadap SOP penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Hal itu menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS terhadap seorang anak hingga meninggal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Menurut dia, pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perspektif perlindungan anak harus menjadi standar operasional dalam setiap tindakan penegakan hukum.

"Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman dalam situasi apapun dan di manapun," kata Aris Adi Leksono.

Ia menegaskan tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara.

"Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan," kata Aris Adi Leksono.

KPAI pun mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

"Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," kata Aris Adi Leksono.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT (14) meninggal dunia setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS memukul korban dengan menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (19/2).

Peristiwa bermula saat Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual. Kemudian ada rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar.

Saat itu korban berboncengan dengan kakaknya berinisial N (15) menggunakan motor. Pelaku menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.

Di jalan pelaku mengayunkan helm taktikalnya yang mengenai wajah korban, hingga korban terjatuh dari motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nahas, nyawanya tidak tertolong. Kakak korban juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan patah tulang.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026