Surabaya - Sebanyak 30 narapidana perkara korupsi dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan di Jawa Timur dikirim ke LP Sukamiskin, Bandung, menggunakan kereta api, Rabu pagi.
Mereka diberangkatkan dengan kereta api Argo Wilis gerbong nomor 5 tepat pukul 07.30 WIB melalui Stasiun Gubeng Surabaya. Kereta diperkirakan tiba di Bandung sekitar pukul 19.30 WIB malam nanti.
Pantauan dari Stasiun Gubeng, 30 koruptor tersebut dikawal ketat oleh aparat Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap, Polisi khusus kereta api (Polsuska), serta petugas pengamanan stasiun.
Di dalam gerbong terdapat 50 tempat duduk yang tersedia. 30 kursi untuk para tahanan, sedangkan 20 sisanya digunakan untuk pengawal. Memasuki stasiun, para tahanan dilewatkan pintu keluar agar tidak bersamaan dengan penumpang umum.
Untuk mengantisipasi agar tahanan tidak kabur, beberapa tahanan diborgol. Namun ada juga yang antara tangan satu dengan tangan tahanan lainnya dikaitkan menggunakan tali tampar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jatim, Y. Ambeg Paramarta mengatakan, pemindahan lokasi penahahan sudah didiskusikan sebelumnya.
Dari 33 tahanan koruptor di Jatim, kali ini pihaknya masih mengirim 30 tahanan ke LP Sukamiskin di Bandung. Ini karena masih ada 3 tahanan lainnya yang berhalangan dengan beberapa alasan, sehingga ditangguhkan pemindahannya.
"Dari 33 narapidana, masih ada 3 yang ditangguhkan. Diantaranya karena masih terlibat kasus lain, karena sakit dan satu lagi masih ada yang menjadi saksi dalam perkara berbeda," ujarnya kepada wartawan.
Salah satu yang belum dipindah karena masih terlibat perkara lain adalah Mantan Bupati Banyuwangi, Samsul Hadi. Menurut Ambeg, jika tetap diberangkatkan maka akan mengganggu sidang kasus lain yang sampat sekarang masih berjalan.
Sementara itu, dua tahanan lainnya juga ditangguhkan karena sakit dan satu lainnya masih menjadi saksi di persidangan kasus lain.
"Jika kasus yang dijalani itu selesai dan sisa hukumannya masih di atas setahun, baru bisa dikirim ke Bandung," kata dia.
Ambeg juga menjelaskan, ada beberapa syarat atau kategori untuk masuk ke LP di Bandung, yakni kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat. Kategori lainnya adalah si pelaku korupsi tergolong "high profil".
"Tahanan 'high profil' juga menjadi syarat. Seperti, aparat atau pejabat yang melakukan korupsi. Kemudian kategori lainnya yaitu narapidana korupsi yang masa tahanannya divonis minimal setahun," katanya.(*)
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026