Gresik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menertibkan belasan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di sejumlah titik di wilayah itu, Jumat. Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Arif Wicaksono mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah masyarakat yang merasa terganggu akibat semakin banyaknya gepeng yang ada di wilayah Gresik. "Sejumlah warga melapor jika jumlah gepeng di Kabupaten Gresik semakin banyak dan menganggu kenyamanan, khususnya di lokasi wisata religi seperti makam Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim," katanya. Arif mengatakan, keberadaan para gepeng itu juga telah dianggap mengganggu kenyamanan para peziarah, sehingga perlu dilakukan penertiban. "Penertiban akan terus kita lakukan dengan sasaran tempat umum seperti lokasi lampu merah dan beberapa lokasi wisata religi di Kabupaten Gresik," katanya. Menurut Arif, keberadaan gepeng di Kabupaten Gresik telah melanggar Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang tercantum dalam Perda nomor 25 tahun 2004 Bab VI Pasal 8 ayat A. "Dalam perda itu disebutkan bagi siapa pun dilarang melakukan kegiatan meminta-minta di tempat atau fasilitas umum," katanya. Sementara dalam upaya penertibannya, puluhan petugas Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari para gepeng, dan juga terjadi aksi kejar-mengejar antara petugas Satpol dengan gepeng. Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Munir mengatakan, penertiban gepeng dilakukan untuk melakukan pembinaan, khususnya bagi gepeng yang berusia produktif. "Mereka akan diberikan keterampilan minimal enam bulan, sedangkan bagi yang berusia lanjut akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing,"katanya. Munir berharap, dengan upaya penertiban dan pembinaan, jumlah gepeng di Kabupaten Gresik akan berkurang dan tidak akan menganggu masyarakat. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo

COPYRIGHT © ANTARA 2026