Pamekasan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Madura, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat membakar sisa surat suara yang tidak akan digunakan pada pilkada 9 Januari 2013. "Kami meminta pembakaran sisa surat suara itu secepatnya, sebelum logistik pilkada didistribusikan ke masing-masing kecamatan," kata Ketua Panwaslu Pamekasan, Zaini, Jumat siang. Jumlah sisa surat suara untuk pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pamekasan pada 9 Januari 2013 sebanyak 1.334 suara. Menurut Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, jumlah sisa surat suara pada pilkada itu diketahui setelah KPU, Panwaslu dan tim sukses dari masing-masing pasangan calon melakukan pengecekan ulang jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Dari hasil pengecekan itu, sambung Zaini, lalu diketahui ada sebanyak 1.334 daftar pemilih yang sudah masuk dalam DPT terbukti fiktif, sehingga mereka harus dicoret. "Makanya surat suara lebih sebanyak temuan adanya daftar pemilih fiktif berdasarkan hasil klarifikasi KPU dan Panwaslu," kata Zaini menjelaskan. Jumlah DPT berdasarkan hasil rapat pleno KPU Pamekasan sebanyak 644.142 orang dengan rincian sebanyak 310.665 orang pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 333.477 orang. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, jumlah DPT berubah menjadi 642.808 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 309.954 orang dan sebanyak 332.854 pemilih perempuan atau berkurang sebanyak 1.334 orang. Pengurangan jumlah pemilih sebanyak 1.334 orang karena diketahui fiktif itu terdiri dari 711 pemilih laki-laki dan sebanyak 623 pemilih perempuan. Pada pilkada kali ini, KPU Pamekasan mencetak sebanyak 660.245 surat suara, termasuk surat suara cadangan sebanyak 16.103 atau 2,5 persen dari total jumlah DPT sebanyak 644.142 pemilih. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026