Dinsosnakertrans Trenggalek Kesulitan lacak TKI jalur Mandiri
Minggu, 30 Desember 2012 15:29 WIB
Trenggalek - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Trenggalek kesulitan melakukan pendataan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke luar negeri melalui jalur mandiri.
"Karena untuk TKI yang berangkat secara mandiri ini sebagian besar tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas tenaga kerja, sehingga kami tidak mengetahui mereka kerja di mana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnakertrasos Kabupaten Trenggalek, Suparman, Minggu.
Menurut dia, TKI jalur mandiri biasanya berangkat ke luar negeri setelah diajak oleh sanak-saudaranya yang sebelumnya telah berada di luar negeri, maupun mantan tenaga kerja yang telah memiliki koneksi langsung dengan majikan/perusahaan tertentu.
"Selain itu ada juga sektor pelayaran, sebelumnya mereka ikut perusahaan dalam negeri, namun kemudian setelah punya pengalaman mereka berganti keperusahaan luar negeri, dan itu tanpa melapor ke dinas tenaga kerja," ucapnya.
Hal tersebut berbeda dengan tenaga kerja Indonesia yang menggunakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), perusahaan (PT) yang memberangkatkan selalu rutin melapor ke dinas tenaga kerja setempat lengkap dengan lokasi kerja, masa kontrak dan alamat asal masing-masing TKI.
Suparman mengaku telah mencoba berkerja sama dengan pemerintah desa untuk membantu melakukan pemantauan dengan mencatat setiap TKI yang berangkat keluar negeri secara mandiri, namun usaha tersebut tidak berjalan maksimal.
"Pak kepala desa itu hanya tahu kalau ada warganya yang ke luar negeri, tapi tidak tahu mereka kerja di mana, dalam bidang apa atau sampai kapan kontraknya," ujarnya.
Kata dia, TKI jalur mandiri tersebut rawan tidak mendapatkan advokasi/pendampingan apabila memiliki persoalan di tempat kerjanya, karena pihaknya tidak memiliki data sehingga sulit melakukan pemantauan.
"Sebagai contohnya, belum lama ini ada dua TKI asal Trenggalek yang meningal di Malaysia, kami hampir tidak tahu kabar kematiaan tersebut apabila tidak diberitahu oleh pemerintah desa, ini sangat berbeda dengan TKI yang melalui PJTKI," tuturnya.
Untuk meningkatkan pendataan, Suparman berharap kesadaran masing-masing TKI untuk melapor ke dinas tenaga kerja, selain pemerintah desa diharap juga melakukan pencatatan secara mendetail terhadap warganya yang hendak bekerja ke negeri orang.(*)