Oleh Edy M Ya'kub (Surabaya)
Setahun silam, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melontarkan wacana bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya ditiadakan saja.
"Mudaratnya lebih besar, karena pengadilan umum justru lebih berani menahan koruptor. Revisi UU Pengadilan Tipikor dan kembalikan hakim Tipikor ke pengadilan umum," katanya dalam berbagai kesempatan pada November 2011.
Selang setahun berlalu, wacana yang dilontarkan agaknya masih menjadi fakta memprihatinkan di Jawa Timur, bahkan provinsi berpenduduk hampir 40 juta jiwa itu pun masih mencatat rekor sebagai "surga" bagi koruptor.
"Saat ini, pengadilan tipikor sampai titik nadir, karenanya masyarakat pun apatis akibat banyaknya koruptor bebas," tutur aktivis posko, Istiqfar Ade N.
Di sela-sela aksi Hari Antikorupsi di Gedung Grahadi Surabaya (9/12), aktivis Posko Peradilan Bersih LBH Surabaya menyoroti 22 koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Surabaya selama 2010-2012.
Menurut dia, Pengadilan Tipikor Surabaya sejak didirikan pada 17 Desember 2010 menangani 180 kasus korupsi dengan 80 kasus di antaranya telah diputus dengan 22 putusan bebas.
"Itu kemunduran dalam pemberantasan korupsi, karena itu kami mendesak MA untuk melakukan penguatan Pengadilan Tipikor dengan memperketat rekrutmen hakim Tipikor sesuai rekam jejaknya (track record)," ucapnya.
Selain itu, katanya, solusi lainnya adalah MA hendaknya menindak tegas hakim yang menyimpang.
"Bukan hanya dimutasi atau dibebastugaskan, tapi dipecat, karena korupsi itu kasus yang sifatnya 'extra ordinary'," ujarnya, didampingi rekannya Abdul Fatah.
Solusi yang juga penting adalah perlunya upaya pelemahan KPK untuk ditolak, termasuk revisi UU Tipikor. "Untuk itu, kami ajak masyarakat dan pers untuk aktif menyoroti kasus korupsi," tuturnya.
Data yang tidak berbeda dikemukakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melakukan evaluasi terhadap 33 Pengadilan Tipikor di Indonesia dengan mencatat Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai pengadilan yang tertinggi membebaskan terdakwa korupsi.
ICW mencatat 61 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh 33 Pengadilan Tipikor di daerah sejak berdiri pada tahun 2010 hingga 2012. Surabaya membebaskan 26 koruptor, Samarinda membebaskan 19 koruptor, Bandung membebaskan enam koruptor, dan Makassar membebaskan empat koruptor.
Hal itu dibenarkan Mahkamah Agung, bahkan lembaga itu masih mengawasi secara ketat dua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah yang dinilai kinerjanya masih bermasalah yakni Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung.
68 Persen
Di tingkat penyidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menyelesaikan 55 kasus dari 101 kasus korupsi hingga Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2012.
"Jadi, dari 101 kasus korupsi dengan 68 tersangka itu masih 55 kasus yang sudah P21 (dinyatakan sempurna)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jatim (8/12).
Ia menjelaskan 46 kasus korupsi lainnya adalah tiga kasus korupsi di-SP3 (dihentikan), 13 kasus masih dalam penyidikan, 11 kasus pelimpahan tahap pertama dan 19 kasus P19 (perlu perbaikan atas petunjuk jaksa).
Menurut dia, Mabes Polri sebenarnya menargetkan 67 kasus korupsi untuk (diselesaikan) Polda Jatim, namun masih 55 kasus korupsi yang terselesaikan (P21) atau Polda Jatim masih mencapai 68 persen dari target.
"Yang jelas, kerugian negara atas kasus korupsi yang kami tangani mencapai Rp79 miliar dan kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp54 miliar," katanya.
Sementara itu, kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang HR Muhammad merupakan kasus korupsi yang besar yang ditangani Polda Jatim dengan nilai kredit fiktif mencapai Rp52,3 miliar.
"Kasus itu sudah memasuki pelimpahan tahap pertama (pelimpahan berkas) ke Kejati Jatim pada 7 Desember 2012. Mestinya, kredit itu 'kan ada analisa dan tidak langsung cair begitu saja," tukasnya.
Selain itu, dua dari 13 tersangka telah ditahan yakni Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo, dan penyelia kredit Tony Baharawan sejak 24 Oktober lalu, sedangkan 11 tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Ke-11 tersangka yang hanya dikenai wajib lapor yakni Awang Diantara, Dedy Putra Mahardika, Ign Bagus Suryadharma, Henny Setiawati (karyawan bank), Yudi Setiawan (debitur penjamin kredit), Wimbo Handoko, Hery Triyatna, M Setiawan, Adi Surono, Rachmad Anggoro, dan M Kusnan (debitur).
"Kami sudah menyita sejumlah berkas pengajuan, uang tunai Rp10 miliar, dan 12 mobil, termasuk mobil merek terbaru," katanya didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo dan Kanit Fismondev Kompol Naseh.
Agaknya, fakta 22 koruptor bebas di pengadilan dan penyidikan polisi untuk kasus korupsi yang masih 68 persen hingga minggu pertama Desember 2012 itu menjadi bukti bahwa penanganan kasus korupsi di Jatim itu sangat tidak memuaskan.
Apalagi, fakta berbeda ditunjukkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak 2004-2012, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menangani sedikitnya 100 terdakwa korupsi dan tak ada satupun yang dijatuhi vonis bebas.
Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor Surabaya harus bisa membuktikan bahwa tahun 2013 tidak ada koruptor yang bebas dan jajaran Polda Jatim juga harus mampu mencapai target penyidikan kasus korupsi pada tahun 2013. Atau, Jatim masih menjadi "surga" bagi koruptor?. (*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.