Polisi Tahan 13 Tersangka Perusakan Hutan Trenggalek
Selasa, 11 Desember 2012 17:30 WIB
Trenggalek - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menahan 13 warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak yang sehari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan di lahan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perhutani Kediri Selatan.
"Bapak-bapak kami sampaikan bahwa mulai saat ini tidak diperkenankan pulang karena kami resmi melakukan penahanan, keputusan ini diambil karena bukti-bukti yang telah lengkap dan kuat," kata Kabag Operasi Polres Trenggalek Kompol Danuri di ruang reserse dan kriminal, Selasa.
Usai dibacakan penetapan tersebut salah satu tersangka, Suto langsung pingsan dan harus mendapatkan pertolongan dari tim medis kepolisian. Selanjutnya ke-13 orang tersebut digiring menuju ruang tahanan dan mengganti baju yang dikenakan dengan seragam tahanan.
"Lama penanahan ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku, bisa satu atau dua hari atau bahkan 20 hari tergantung nanti bagaimana tim penyidik dalam menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan," ujarnya.
Danuri juga langsung menyampaikan berita tersebut kepada puluhan warga Timahan yang sejak kemarin masih bertahan di Mapolres Trenggalek.
Sementara, Kapolres Trenggalek AKBP Totok Suharyanto menegaskan keputusan untuk menahan para pelaku penebangan kayu hutan tersebut karena telah memenuhi aspek yuridis hukum pidana serta untuk memberikan kepastian hukum.
"Siapapun yang melakukan tindakan pidana maka kami harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan, terkait aspek sosial, tadi malam kami sudah melakukan rapat dengan forpimda (forum pimpinan daerah) dan bupati siap untuk memfasilitasi," ujar Kapolres.
Pihaknya mengakui kasus yang dialami warga Kecamatan Kampak tersebut tidak hanya bersinggungan dengan masalah hukum pidana, namun juga akan berpengaruh terhadap sisi sosial.
"Untuk itu kami berharap upaya pemerintah yang difasilitasi bupati bisa menghasilkan keputusan yang tepat dan nantinya dijalankan oleh warga maupun Perhutani," katanya.
Sementara kuasa hukum warga, Amiruddin, mengaku tidak terima dengan keputusan penahahan tersebut. Menurutnya polisi tidak memiliki dasar yang kuat dan jelas dalam melakukan penahanan.
"Terus terang kami masih bingung dengan dasar yang dipakai oleh penyidik. Mereka menyatakan dasar penetapan itu adalah Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 karena masyarakat melakukan penebangan di kawasan hutan," katanya.
Padahal lanjut Amir, lokasi yang saat ini dilakukan penebangan tidak masuk dalam kawasan hutan, selain itu dalam UU nomor 41 kawasan hutan memiliki definisi tersendiri.
"Dalam Undang-undang itu sudah jelas mana yang disebut hutan dan mana yang bukan, kemudian wilayah hutan juga harus ada ketetapan dari pemerintah dalam hal ini adalah menteri kehutanan," imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan langkah kepolisian yang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, karena dalam aksi penebangan kayu selama tiga hari jumlah warga yang ikut serta lebih dari 200 orang.
"Untuk itu demi memenuhi rasa keadilan, maka warga lain yang ikut serta melakukan penebangan dalam waktu dekat ini akan menyerahkan diri ke polres, kalau dihukum harus dihukum semua," ujarnya. (*)