Gresik - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono menganggap, penetapan nilai Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2013 di Jawa Timur cacat hukum. "Penetapan UMK yang diputuskan oleh Gubernur Jatim Sabtu (24/11) cacat hukum dan tidak melalui mekanisme hukum yang benar, sebab kami tidak dilibatkan secara aktif dalam penetapan itu," kata Tri Andhi, Minggu. Seharusnya, sejak awal pihak pengusaha dilibatkan secara aktif dalam menetapkan UMK. Namun yang terjadi, pemerintah hanya menetapkan UMK berdasarkan desakan demo para buruh. Andhi khawatir, penetapan UMK yang tergolong dipaksakan itu bisa berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja di wilayah Gresik, sebab diakuinya banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan dengan nominal UMK sebesar itu. "Idealnya UMK Kabupaten Gresik itu sebesar Rp1.385.000 atau tidak lebih dari 10 persen dari UMK tahun 2012 yang mencapai Rp1.257.300," katanya. Ia mengaku, keputusan UMK yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013, membuat keresahan di kalangan pengusaha. "Ketetapan UMK yang diputuskan oleh Gubernur, Soekarwo kemarin membuat pengusaha resah, sebab keputusan itu tidak sesuai dengan keinginan para pengusaha," katanya. Selain itu, ketetapan UMK itu membuktikan kurang optimalnya kinerja Dewan Pengupahan (DP), oleh karena itu Apindo berencana berfikir ulang untuk dilibatkan kembali dalam DP tahun depan untuk menetapkan UMK tahun 2014. Sebelumnya, Gubernur Jatim, Soekarwo telah menandatangai penetapan UMK untuk 38 kabupaten/kota di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Jalan Manyar Surabaya, Sabtu (24/11) petang. Dalam keputusan itu, Kota Surabaya dan Gresik memiliki nilai tertinggi UMK di Jatim, yakni Rp1.740.000, sedangkan Kabupaten Magetan terendah dengan nilai sebesar Rp866.250. Selain Surabaya dan Gresik, keputusan nilai UMK di Ring I, masing-masing Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1.720.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp1.700.000.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012