Jakarta - Kasus pemerkosaan dan perlakuan diskriminasi yang diterima tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sayogiaya dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan moratorium TKI ke negeri jiran itu. "Pemerintah layak memberlakukan kembali moratorium TKI ke Malaysia. Jika perlu melakukan moratorium secara menyeluruh baik untuk tenaga kerja di sektor domestik/PRT, sektor konstruksi, sektor perkebunan, sektor jasa dan sektor industri/pabrik," kata Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey Djemat di Jakarta, Rabu. Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Rusdji Basalamah, mengatakan seharusnya pemerintah mengevaluasi semua instansi yang terkait dalam penempatan TKI di luar negeri. "Soal pengiriman TKI ke Malaysia secara keseluruhan pemerintah harus mengevaluasi kinerja aparat imigrasi di pintu pintu masuk ke Malaysia. Saat ini, yang justru eksis selama moratorium TKI dari 2009-2011 adalah TKI yang berangkat melalui jalur-jalur ilegal," ujarnya. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan bahwa sah-sah saja pihak-pihak tertentu mewacanakan moratorium. "Tetapi kita juga harus menghormati implementasi dan evaluasi pelaksanaan MoU yang baru berjalan satu bulan dan mengedepankan penempatan TKI yang berkualitas," paparnya. Reyna menambahkan, TKI yang berkualitas sangat dibutuhkan oleh negara-negara lain. "Dengan kemampuan bahasa asing yang bagus dan didukung 'skill' dari individu, maka TKI bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain itu, TKI akan memperoleh penghasilan bagus," tandasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012