Sumenep - Usulan kenaikan tarif penyeberangan Kalianget-Kangean yang diajukan manajemen perusahaan pelayaran PT Sumekar, hingga sekarang belum dibahas oleh pemerintah daerah, kata Kepala Dinas Perhubungan Sumenep Hery Koentjoro Pribadi. "Hingga Senin ini, belum ada disposisi dari Bupati Sumenep kepada kami untuk membahas keinginan manajemen PT Sumekar yang akan menaikkan tarif penyeberangan Kalianget-Kangean," ujarnya di Sumenep, Senin. Pada 30 Oktober 2012, manajemen PT Sumekar mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sumenep untuk menaikkan tarif penyeberangan Kalianget-Kangean dari Rp56.500 menjadi Rp105.000 per penumpang (dewasa). "Kami menerima tembusan surat yang diajukan manajemen PT Sumekar tentang permohonan kenaikan tarif penyeberangan Kalianget-Kangean. Dalam surat tersebut, manajemen PT Sumekar tidak melampirkan formulasi perhitungan biaya pokok," ucapnya. Manajemen perusahaan pelayaran yang mengajukan permohonan kenaikan tarif di lintasan yang dilayaninya, kata dia, biasanya melampirkan formulasi perhitungan biaya pokok penyeberangan. "Dalam forum pembahasan bersama, kami yang merupakan pihak terkait di pemerintah daerah biasanya membuat analisa terhadap usulan kenaikan tarif tersebut dan nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan," paparnya. Hery juga mengemukakan, permohonan kenaikan tarif oleh manajemen perusahaan pelayaran merupakan hal yang wajar. "Apalagi, secara riil memang terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan salah satu komponen dalam perhitungan biaya pokok angkutan. Namun, disetujui atau tidaknya permohonan tersebut harus melalui pembahasan bersama, termasuk dengan anggota DPRD," katanya. Sebelumnya Direktur PT Sumekar Rasul Junaidy menjelaskan, salah satu alasan yang membuat pihaknya mengajukan permohonan kenaikan tarif penyeberangan Kalianget-Kangean adalah kenaikan harga BBM. Sejak 2007, kata dia, manajemen PT Sumekar tidak menaikkan tarif penyeberangan, meskipun harga solar telah naik. Data di Dishub Sumenep, manajemen PT Sumekar pernah mengajukan kenaikan tarif penyeberangan Kalianget-Kangean pada 2006, yakni dari Rp36.000 menjadi Rp61.000 per penumpang (dewasa), dan disetujui menjadi Rp56.500. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012