Bojonegoro - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, memanggil jajaran KPU untuk minta klarifikasi soal pasien di sejumlah rumah sakit (RS) yang tidak ikut mencoblos dalam pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah, 10 November. Ketua Panwaslu Bojonegoro Mulyono, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan kepada Ketua KPU Mundzar Fahman dengan jajarannya untuk datang ke Panwaslu, Selasa (20/11). Pemanggilan itu, lanjutnya, hanya sebatas klarifikasi, sebab keterangan petugas di Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di dekat sejumlah RS tidak pernah menerima instruksi dari KPU untuk melayani secara khusus pasien RS untuk mencoblos. "Kami hanya sebatas melakukan klarifikasi, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman membenarkan telah menerima panggilan dari Panwaslu yang isinya diminta datang untuk minta keterangan soal pasien di sejumlah RS yang tidak ikut mencoblos di dalam pilkada. Didampingi Koordinator Teknis Penyelenggaraan KPU M. Masjkur, ia menambahkan, sesuai ketentuan tidak ada kewajiban dalam pilkada untuk membuat TPS khusus bagi pasien dan keluarganya di RS. "Sesuai ketentuan hanya ada TPS khusus di dalam lembaga pemasyaratan (Lapas) dengan memperhitungkan kalau penghuninya mencoblos di luar dikhawatirkan bisa lari," katanya. Selain itu, petugas KPPS di TPS yang ada di dekat RS tidak mungkin bisa melayani pasien dan keluarganya yang ada di RS. Ia menggambarkan kalau petugas KPPS mendatangi RS, kemudian ada pemilih yang datang ke TPS bisa memunculkan masalah. Jumlah surat suara cadangan yang tersedia di setiap TPS tidak banyak, sehingga tidak mungkin bisa melayani seluruh pasien dan keluarganya yang ada di RS. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012