Gresik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memenuhi kelengkapan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai permintaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Kepala Disnakertrans Gresik Edi Purwanto mengatakan, pemenuhan itu dilakukan karena sebelumnya Dewan Pengupahan Jatim mengembalikan usulan UMK Gresik karena tidak memenuhi kelengkapan sesuai Permenaker Nomor 12 tahun 2012. "Hari ini berkas UMK Gresik telah kami kirimkan kembali Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi serta bisa segera disahkan," katanya di Gresik, Rabu. Dikatakan Edi, berkas kelengkapan yang telah dikirimkan antara lain besaran usulan UMK, capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berita acara pembahasan survey KHL, serta berita acara pembahasan usulan UMK. Edi mengatakan, awalnya usulan UMK Gresik yang diajukan tidak disetujui karena kurang lengkap dan tidak adanya kesepakatan antara Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik dengan Provinsi Jawa Timur. "Namun, saat ini sudah kami sesuaikan semua berkasnya dan untuk angka UMK Gresik tetap Rp1.567.000 per bulan," katanya. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim mengembalikan usulan UMK Kabupaten Gresik karena enam aspek tidak dipenuhi oleh pemkab setempat. Selain Gresik, usulan UMK lima daerah lainnya juga dikembalikan karena hal yang sama, yakni masing-masing Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan serta Kabupaten Pasuruan. Kepala Disnakertrans dan Kependudukan Provinsi Jatim Hary Sugiri, mengatakan ada enam aspek yang harus dipenuhi agar usulan UMK masing-masing kabupaten/kota bisa ditetapkan oleh gubernur. Enam aspek itu antara lain besaran usulan UMK, capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), berita acara pembahasan survey KHL, serta berita acara pembahasan usulan UMK. Sementara itu, dari data yang diajukan ke Dewan Pengupahan Jatim, besaran UMK Kabupaten Gresik sama-sama memiliki nilai tertinggi dengan Kota Surabaya, yakni Rp1.567.000, sedangkan terendah adalah wilayah Magetan dengan usulan UMK sebesar Rp825.000. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012