Baghdad (ANTARA/AFP) - Dua pengawal Wakil Presiden Irak Tareq al-Hashemi hari Kamis dijatuhi hukuman mati oleh sebuah pengadilan Irak karena memasang bom pinggir jalan, dalam persidangan yang diboikot pengacara mereka yang menganggap proses hukum itu tidak adil.            Hashemi, seorang pejabat tinggi Sunni dan pengecam utama Perdana Menteri Irak Nuri al-Maliki (Syiah), divonis empat hukuman mati in absentia. Ia menolak tuduhan-tuduhan terhadap dirinya dan stafnya dan menyebutnya sebagai bermotif politis.            Putusan pengadilan Kamis itu disampaikan setelah enam pengawal lain dijatuhi hukuman mati Selasa. Para pengacara memboikot kedua persidangan itu untuk memprotes apa yang mereka sebut vonis yang telah diatur sebelumnya.            "Pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada dua pengawal Tareq al-Hashemi karena mereka dituduh bertanggung jawab atas ledakan bom di pesimpangan Mustansariyah" di Baghdad timur, kata Muayad al-Izzi, yang memimpin tim pengacara Hashemi.            "Pengacara pembela memboikot kasus itu karena tampaknya putusan-putusan pengadilan sudah ditetapkan," katanya.            Izzi mengatakan, timnya mempertimbangkan memboikot persidangan lebih lanjut terhadap Hashemi yang dijadwalkan pada 2 dan 5 Desember, namun belum membuat keputusan akhir mengenai hal itu. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012