Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur berupaya membangun kepercayaan publik melalui layanan keterbukaan informasi publik.

"Ini kami lakukan, karena keterbukaan informasi di era digital saat ini sudah menjadi instrumen utama bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah," kata Bupati Bangkalan Lukman Hakim di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis.

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk selalu menyajikan informasi pemerintahan kepada masyarakat berupa rencana atau realisasi.

Penyajian informasi publik melalui situs primer di masing-masing OPD merupakan hal penting untuk selalu dilakukan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru dan utuh dari sumber resmi.

"Semua kegiatan dan data harus dipublikasikan, kecuali, informasi yang memang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Menurut bupati, ada beberapa hal yang dikecualikan untuk dipublikasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di antaranya, apabila informasi disampaikan kepada publik bisa mengganggu proses penegakan hukum. Selanjutnya informasi yang melindungi hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat, serta informasi yang bisa membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

"Pengecualian lainnya apabila informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan hubungan luar negeri, mengungkap akta otentik pribadi/wasiat, dan mengungkap rahasia pribadi," katanya.

Selain informasi yang dikecualikan ini, saya minta untuk disampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pengetahuan dan pada akhirnya bisa menanamkan kepercayaan, katanya.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur merilis, Kabupaten Bangkalan termasuk salah satu kabupaten yang sudah menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Pemerintah Kabupaten Bangkalan berhasil meraih nilai 92,28 dan menempati posisi ke-15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Capaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 10/SK/KI-Prov.Jatim/IX/2025.

"Keterbukaan informasi publik harus dimaknai sebagai instrumen untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Desa menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel," kata Komisioner Komisi Informasi Jatim Bidang Kelembagaan M. Sholahuddin.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025